Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Kios Pupuk Subsidi RNM di Desa Ngepung Diduga Jual di Atas HET

Probolinggo – Liputan 5Nwes.com
Kios Pupuk Subsidi RNM yang berlokasi di Desa Ngepung, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, diduga menjual pupuk subsidi tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Sejumlah warga Desa Ngepung mengaku merasa dirugikan. Pasalnya, pupuk subsidi jenis Urea/Phonska yang seharusnya dijual sesuai HET sebesar Rp90.000 per sak, justru dijual oleh kios RNM dengan harga Rp110.000 per sak.
Pemilik kios RNM berdalih bahwa selisih harga tersebut merupakan biaya ongkos angkut/ungkit. Namun alasan tersebut dipertanyakan warga, karena dalam praktiknya pupuk diambil sendiri oleh pembeli dari kios ke rumah masing-masing, tanpa adanya pengantaran dari pihak kios.

Tim Media Liputan 5Nwes.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada pemilik kios RNM. Dalam keterangannya, pemilik kios membenarkan bahwa HET pupuk subsidi memang sebesar Rp90.000 per sak.

“Kami ambil dari distributor Rp88.000 per sak, jadi keuntungan kami hanya Rp2.000. Kami juga masih harus menginput data, dan setiap penginputan kami membayar Rp1 juta ke kecamatan. Soal tambahan Rp20.000 itu sudah kesepakatan dengan pembeli,” ujar pemilik kios RNM.

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh warga. Salah satu warga Desa Ngepung menyampaikan kepada tim media bahwa tidak pernah ada kesepakatan terkait penambahan harga.

“Tidak ada kesepakatan seperti itu, mas. Pemilik kios hanya bilang ada ongkos saja,” ujar warga.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persekongkolan sistematis antara pemilik kios pupuk subsidi dan pihak penginput data di tingkat kecamatan. Dugaan tersebut mengarah pada praktik tekan-menekan secara berjenjang, di mana pihak kecamatan menekan kios, lalu kios menekan petani atau warga penerima pupuk subsidi yang terdaftar dalam RDKK.

Situasi ini dinilai menyerupai “lingkaran setan” praktik penyimpangan pupuk subsidi yang merugikan rakyat kecil.
Untuk itu, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi tersebut. Praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET dinilai bertentangan dengan amanat UUD 1945, karena pupuk subsidi ditujukan untuk membantu kesejahteraan petani, bukan untuk diperdagangkan demi keuntungan di atas penderitaan rakyat kecil.(Tim)