Probolinggo – Liputan5News.com
Hutan jati milik Perum Perhutani yang berada di Desa Purut, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, diduga telah dialihfungsikan menjadi lahan pertanian. Lahan yang sebelumnya merupakan kawasan hutan kini ditanami padi dan jagung oleh masyarakat setempat.
Namun, kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warga. Pasalnya, masyarakat yang ingin menggarap lahan tersebut diwajibkan membayar biaya administrasi sebesar Rp500.000 per orang dengan luas lahan garapan sekitar 250 meter persegi.
Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, pembayaran tersebut disetorkan kepada pengelola lapangan (RPH) Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Lumbang, yang berada di bawah pengelolaan Perum Perhutani KPH Probolinggo.
“Kami disuruh bayar Rp500 ribu untuk lahan sekitar 250 meter. Katanya itu biaya administrasi,” ungkap warga tersebut.
Tim Liputan 5News.com mencoba melakukan konfirmasi ke kantor pihak terkait yang berlokasi di timur Pasar Lumbang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Namun saat tim mendatangi lokasi, kantor dalam keadaan tutup, sehingga belum ada keterangan resmi dari pihak Perhutani.
Yang menjadi sorotan warga, ke mana aliran dana administrasi tersebut. Mengingat luas lahan hutan jati yang diduga telah dialihfungsikan mencapai puluhan hektare, maka total uang yang terkumpul dari masyarakat diduga tidak sedikit.
“Kalau uang itu masuk ke negara, kami tidak mempermasalahkan. Yang kami khawatirkan, jangan sampai masuk ke kantong pribadi,” tambah warga.
Warga juga mengingatkan bahwa sesuai UUD 1945, bumi dan tanah dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, mereka meminta adanya transparansi dan kejelasan hukum terkait pemanfaatan lahan hutan tersebut.
Masyarakat berharap agar kebijakan pemerintah, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat dan mendukung program swasembada pangan, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat kecil.
