Lumajang | Liputan 5Nwes.com
Inspektorat Kabupaten Lumajang akhirnya turun langsung ke Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Rabu (21/1/2025), menyusul mencuatnya laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dilayangkan LSM Tamperak DPW Jawa Timur.
Langkah ini menandai keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti indikasi penyelewengan Dana Desa yang diduga terjadi sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025 tahap pertama, mencakup kegiatan fisik maupun nonfisik.
Audit rinci dilakukan langsung di Kantor Desa Sawaran Lor. Inspektorat tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi juga disebut akan melakukan olah TKP untuk mencocokkan data laporan dengan kondisi riil di lapangan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, kepada wartawan Liputan 5Nwes.com melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 10.30 WIB menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami dugaan penyalahgunaan Dana Desa secara menyeluruh.
“Inspektorat Kabupaten Lumajang akan melakukan olah TKP di Desa Sawaran Lor terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Timur, Sudarsono, SH, menyatakan apresiasi atas langkah Inspektorat, namun menegaskan bahwa pengawasan tidak akan berhenti sampai audit selesai.
“Kami respek terhadap langkah Inspektorat, tapi kami juga menegaskan akan terus mengawal proses audit rinci ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Sudarsono.
Menurutnya, Dana Desa merupakan anggaran negara yang digelontorkan langsung oleh pemerintah pusat untuk kesejahteraan masyarakat desa, sehingga setiap penyimpangan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jangan main-main dengan Dana Desa. Ini uang negara, uang rakyat. Jika ada oknum yang bermain, kami akan kawal sampai tuntas,” tegasnya.
LSM Tamperak juga menegaskan komitmennya sebagai fungsi kontrol eksternal untuk mengawal dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami akan terus mengawal proses demi proses. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Sudarsono.
