Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Gelisah Sejak Terbitnya Permendikdasmen No. 7 tahun 2025, Para Kepala Sekolah Wadul ke DPRD Sidoarjo


Liputan5news.com - Sidoarjo. Di tengah gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo yang biasanya menjadi arena pembahasan anggaran dan rancangan kebijakan, raut wajah-wajah muram terlihat memenuhi kursi ruang Sidang Paripurna, Rabu (7/1/2026) siang itu. Mereka adalah kepala sekolah dari berbagai penjuru Sidoarjo—terutama angkatan 2022—yang gelisah sejak terbitnya Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025.


Kecemasan mereka sederhana namun menyakitkan, masa jabatan yang baru berjalan beberapa tahun terancam berhenti sebelum satu periode genap.


Sejak aturan itu berlaku pada 14 Mei 2025, banyak kepala sekolah menerima surat penugasan baru yang mengharuskan mereka kembali menjadi guru kelas tanpa masa transisi. Bagi sebagian dari mereka, perubahan mendadak itu terasa seperti kehilangan bagian dari diri sendiri.


Di tengah kegelisahan itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sidoarjo datang ke DPRD. Mereka menggelar hearing bersama Komisi D dan Komisi A, membawa tujuh tuntutan demi memperjuangkan nasib para kepala sekolah.


"Stress, cemas, dan tidak siap…”


Ketua PGRI Sidoarjo, Moh Shobirin, S.Pd., M.Pd, menjadi suara utama dari keresahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa PGRI sebenarnya mendukung upaya peningkatan mutu tata kelola pendidikan. Namun, implementasi regulasi baru yang berjalan secara tiba-tiba menimbulkan luka psikologis yang tidak kecil bagi para kepala sekolah.


"Dampak penerapan regulasi secara mendadak ini sangat jelas terlihat. Banyak kepala sekolah mengalami stress dan kecemasan tinggi,” ujar Shobirin saat memberikan paparan di hadapan anggota dewan yang dipimpin oleh Ketua Komisi D, Moch. Dhamroni Chudlori. 


Menurut dia, dampak kedua yang paling berat adalah ketidaksiapan mental maupun teknis ketika kepala sekolah diminta kembali menjadi guru kelas. Perubahan itu, katanya, berpengaruh langsung pada motivasi dan martabat profesional mereka.


"Mereka ini terbiasa memimpin, mengelola, mengambil keputusan strategis. Ketika diminta kembali mengajar tanpa persiapan dan tanpa kepastian penempatan, itu menimbulkan pukulan besar bagi mereka,” ujarnya.


Masalah lain muncul dari ketidakpastian jumlah kelas kosong di tiap kecamatan. Tidak semua sekolah memiliki ruang untuk menempatkan kembali kepala sekolah yang harus turun tugas.


“Ada kecamatan yang penuh, ada yang kosong, tapi data tidak seragam. Itu membuat mereka makin bingung harus kembali ke mana,” lanjut Shobirin.


Dalam hearing tersebut, PGRI mengajukan tujuh tuntutan yang seluruhnya bertujuan menjaga aspek kemanusiaan dalam penerapan aturan baru, mulai dari masa transisi yang lebih bijak hingga penempatan guru yang lebih adil dan tidak berdampak pada tunjangan profesi.


Salah satu poin terpenting adalah permohonan agar kepala sekolah angkatan 2022 tetap dapat melanjutkan masa jabatan ke periode kedua, seperti yang seharusnya diatur dalam regulasi sebelumnya.


Kepada awak media Shobirin menjelaskan, “Seharusnya di aturan lama bisa dua periode. Teman-teman angkatan 2022 ini sudah ikut diklat, sudah memenuhi syarat. Tapi regulasi baru ini tidak mengakomodir sertifikat diklat mereka. Itu yang membuat mereka sangat dirugikan,” tegasnya. 


Ia juga menyinggung soal penerapan aturan yang molor dari jadwal. Walaupun Permendikdasmen disahkan pada Mei 2025, implementasinya baru berjalan pada September.


"Ketika aturan diterapkan, semuanya mendadak. Ada kemungkinan mereka harus ikut diklat ulang. Padahal kalau sertifikatnya diakui, tidak perlu didiklat lagi,” jelasnya.


“Kami hanya ingin menyelesaikan yang sudah kami mulai”


Di luar ruang sidang, beberapa kepala sekolah terlihat saling menguatkan. Ada yang baru membenahi perpustakaan sekolah, ada yang sedang menunggu proses akreditasi, ada pula yang tengah menuntaskan program belajar pasca-pandemi. Semua pekerjaan itu kini seperti terhenti mendadak.


Bukan karena mereka tak sanggup, melainkan karena regulasi menempatkan mereka kembali ke titik awal.


Hearing itu mungkin belum memberikan jawaban final. Namun suara PGRI Sidoarjo melalui Shobirin mengingatkan bahwa di balik setiap aturan ada manusia - ada guru- yang mencoba menjaga dunia kecil bernama sekolah tempat anak - anak tumbuh dan bermimpi.(Yanti)