Liputan5news.com - Sidoarjo. Upaya standarisasi dan penguatan tata kelola pesantren di Sidoarjo masuk tahap krusial. Komisi D DPRD Sidoarjo membahas pemantapan Raperda Fasilitasi Pesantren dalam rapat kerja di gedung dewan, Selasa (13/01/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, H Moch Dhamroni Chudlori, dan dihadiri jajaran pimpinan komisi, Kabag Hukum Setda Sidoarjo Komang Rai Darmawan, Kabag Kesra Setda Mustofa Al Mahalli, serta para kiai, gus dan ustaz dari sejumlah pondok pesantren.
Dalam forum tersebut, para tokoh pesantren menyampaikan berbagai masukan terkait penyusunan perda, mulai aspek fasilitasi hingga kebutuhan standarisasi tata kelola. Komang Rai Darmawan juga memaparkan pengalaman pendampingan hukum pemerintah daerah, termasuk kasus yang menimpa Ponpes Al Khoziny yang sempat mendapat perhatian Presiden.
Kabag Kesra Mustofa menegaskan pemerintah daerah berkomitmen memperkuat kesejahteraan dan peningkatan SDM pesantren sesuai misi bupati. Hal itu juga disambut Anggota Komisi D, Bangun Winarso dan H Usman, yang menilai fasilitasi pesantren harus mendukung tiga fungsi utama: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Sekretaris Komisi D, Zahlul Yussar, menambahkan dorongan agar pesantren di Sidoarjo terus berinovasi dan memperjelas tata kelolanya. Ia mengapresiasi berbagai usulan yang dinilainya konstruktif.
Menutup rapat, Ketua Komisi D Moch Dhamroni menyebut seluruh aspirasi tidak bisa diakomodasi sepenuhnya, namun tetap menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda. “Harapannya, fasilitasi ini dapat terkoordinasi dengan baik bersama pemerintah daerah. Jika memungkinkan, dukungan seperti koperasi hingga subsidi bisa dipertimbangkan, menyesuaikan kemampuan anggaran daerah,” ujarnya.(Yanti)

