Liputan5news.com - Sidoarjo. Polemik batas tanah fasilitas umum (fasum) berupa jalan di Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Sidoarjo. Anggota DPRD Komisi A melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi sengketa antara warga kavling Desa Kemiri dengan UPT Pembenihan Tanaman Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Rabu (21/1/2026).
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh anggota DPRD Komisi A, Riza Ali Faizin, sebagai tindak lanjut hearing yang sebelumnya digelar bersama warga kavling Desa Kemiri. Hearing tersebut membahas permasalahan batas tanah fasum jalan yang hingga kini belum menemukan titik temu, lantaran kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki alas hak berupa sertifikat.
“Setelah hearing beberapa waktu lalu dengan warga kavling Desa Kemiri, hari ini kami turun langsung ke lokasi untuk melihat secara faktual batas tanah berupa fasilitas umum jalan antara warga dengan UPT Pembenihan Tanaman Dinas Kehutanan. Persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak karena kedua belah pihak memiliki dasar hukum masing-masing,” ujar Riza Ali di lokasi sidak.
Ia menegaskan, DPRD Komisi A berkomitmen mendorong penyelesaian yang berkeadilan serta memiliki kepastian hukum. Untuk itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sidoarjo.
“Kami akan meminta ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo melakukan pengukuran ulang agar batas tanah ini jelas dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, pihak UPT Pembenihan Tanaman Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur mengapresiasi langkah DPRD yang telah memfasilitasi dialog dan turun langsung ke lapangan. Mereka berharap proses ini dapat menghasilkan keputusan yang disepakati bersama oleh semua pihak.
“Alhamdulillah, kami sudah difasilitasi oleh anggota dewan. Kami berharap dari sidak ini akan ada keputusan yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Kami siap menunggu hasil pengukuran ulang dari BPN Sidoarjo,” ujar Kepala UPT Pembenihan Tanaman Dinas Kehutanan.
Di sisi lain, perwakilan warga kavling Desa Kemiri, Abdullah Hafid, menegaskan bahwa warga hanya ingin mempertahankan fungsi fasum jalan sebagaimana tercantum dalam sertifikat yang mereka miliki.
“Dalam sertifikat, lebar fasum jalan itu empat meter. Namun kondisi di lapangan saat ini sudah berkurang dan tidak sesuai. Panjang jalan yang terdampak kurang lebih sekitar 500 meter,” ungkapnya.
Warga berharap melalui sidak DPRD dan pengukuran ulang oleh ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo, sengketa batas tanah fasum jalan di Desa Kemiri dapat segera diselesaikan secara adil, transparan, dan mengedepankan kepentingan bersama.(Yanti)

