Lumajang, Liputan5News com Polemik pegawai P3K paruh waktu yang ditugaskan sebagai penjaga palang perlintasan kereta api selama 12 jam kerja di wilayah kaliboto lor kecamatan Jatiroto kabupaten Lumajang. Dua orang P3K tersebut awalnya berada di dinas pertanian sekarang ditugaskan dibawah naungan dishub. Yang lebih krusial dalam rentetan panjang cerita ini. Ditemukan fakta yang mengejutkan yaitu adanya penahanan surat keputusan (SK) milik mereka berdua oleh badan kepegawaian pemerintah (BKD).Rabu (14/1/2026).
Yang lebih mencengangkan adalah penahanan SK pegawai P3K paruh waktu itu atas perintah kepala dinas pertanian seperti yang diakui oleh Ahadi Prayitno kepala bidang pengadaan di BKD kabupaten Lumajang saat dikonfirmasi awak media dikantornya. Dia (Ahadi) menjelaskan kronologi penahanan SK tersebut dikarenakan yang bersangkutan dalam pembinaan disiplin. Terkait perpindahan personil kedishub bukan kewenangannya tapi dari dinas pertanian.
"Kami melakukan penahanan SK atas perintah kepala dinas pertanian karena yang bersangkutan dalam pembinaan disiplin.Untuk mutasi bukan kewenangan kami tapi kewenangan dinas tempat dia bekerja awal." Jelentrehnya.
Rencananya SK pegawai P3K tersebut akan diberikan kepada yang bersangkutan besok (15/1) karena BKD masih banyak kegiatan. Terkait perlakuan 12 jam kerja kepada mereka berdua, itu akan dipertanyakan kepada dishub yang membidangi saat ini jelas Ahadi sebelum menutup wawancara.
Menanggapi statement dari Kabid pengadaan BKD tersebut, Dendik Zeldianto ketua LSM -GMPK dpd Lumajang dengan mimik kecewa. Sangat disayangkan adanya peristiwa yang terindikasi suatu konspirasi jahat antara atasan kepada bawahannya.
"Diawal terindikasi eksploitasi sekarang jadi merembet berpotensi adanya persengkongkolan jahat. Kalau dikatakan suatu tindakan disiplin, ditugaskan sebagai penjaga palang perlintasan kereta api itu kan sudah termasuk sangsi disiplin. Kenapa harus menahan SK. Itu merupakan persekongkolan jahat yang terstruktur."
Masih menurut Dendik, yang menahan SK adalah BKD atas perintah kepala dinas pertanian. Yang menganggap relawan dan mempekerjakan 12 jam dinas perhubungan. Ittu bentuk kemufakan jahat, karena tidak bisa memanusiakan bawahan tegas Dendik sambil menutup percakapan.
Sampai berita ini tayang kepala
dinas pertanian kabupaten Lumajang bungkam (no respon) saat dihubungi oleh awak media melalui WhatsApp pribadinya.(hal)
