Lumajang — Liputan5News.com
Sejumlah proyek fisik yang dibiayai dari Dana Desa (DD) di Desa Bandaran, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Tahun Anggaran 2023, 2024 hingga 2025 Tahap I, menuai sorotan publik.
Pasalnya, beberapa proyek yang baru selesai dikerjakan—bahkan ada yang belum genap satu tahun—kondisinya sudah mengalami kerusakan cukup parah.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan dan informasi yang dihimpun tim media, terdapat beberapa proyek yang mengalami kerusakan signifikan, di antaranya:
1. Rabat Beton Dusun Sumbermoto RT 04 / RW 12
Volume: 202,4 meter x 3 meter
Tahun Anggaran: 2024
Anggaran: Rp156.300.000
Kondisi: Mengalami kerusakan parah hampir di sepanjang badan jalan
2. Tembok Penahan Tanah (TPT) Dusun Dawuhan RT 02 / RW 01
Volume: 350 meter x 0,5 meter
Tahun Anggaran: 2024
Anggaran Dana Desa: Rp166.563.900
Kondisi: Diduga tidak sesuai spesifikasi teknis
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Timur, Sudarsono, SH, turut angkat bicara. Ia menduga adanya praktik mark up anggaran dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
“Setelah kami melakukan penelusuran langsung di lapangan, kerusakan ini tidak semata-mata disebabkan faktor cuaca, melainkan kuat dugaan adanya mark up anggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa,” ujar Sudarsono, SH, kepada Liputan5News.com.
Tim media Liputan5News.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Bandaran, Nito Adi, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan pada Minggu (11/1/2026), yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sikap Kepala Desa yang belum memberikan klarifikasi tersebut dinilai oleh DPW LSM Tamperak sebagai bentuk ketidakmampuan dalam menjelaskan penyebab kerusakan infrastruktur yang menggunakan dana negara.
LSM Tamperak Jawa Timur menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut ke Kejaksaan Negeri Lumajang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jika dalam proses hukum nanti terbukti adanya penyimpangan, maka pelaku harus bertanggung jawab, baik dengan mengembalikan kerugian negara maupun memperbaiki pekerjaan yang rusak,” tegas Sudarsono.
(has/Lim)
