Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Proyek Pemeliharaan Jalan Cokroaminoto GG Karisma Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis


Probolinggo — Liputan5News.com
Proyek pemeliharaan Jalan Cokroaminoto Gang Karisma yang dikerjakan oleh CV Koes Perdana selaku kontraktor pelaksana dan CV Archigo Konsultan sebagai konsultan pengawas, mendapat sorotan tajam dari para aktivis. Pekerjaan yang bersumber dari Dana DAU Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 140.600.000 itu diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Proyek yang berada di bawah naungan Dinas PUPR Kota Probolinggo, Jalan Hayam Wuruk No. 69, Kota Probolinggo, dinilai tidak proporsional dalam pelaksanaan aspal hotmix. Pasalnya, material yang digunakan disebut sebagai AC-WC, namun ukuran butiran batu yang tampak di lapangan terbilang besar, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai standar campuran yang digunakan.

Menurut Rencana Anggaran Biaya (RAB), ketebalan lapisan AC-WC umumnya 4 cm (40 mm), dengan toleransi antara 3,7 cm hingga 5 cm sesuai spesifikasi teknis Bina Marga. Namun kondisi di lapangan diduga jauh dari ketentuan tersebut, baik dari segi ketebalan maupun kehalusan permukaan aspal.

Saat tim mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak kontraktor melalui WhatsApp, jawaban yang diterima justru membingungkan. Pihak kontraktor menyebut, “Iya mas, itu pakai AC-WC, jadi butirannya lebih besar dari HRS.” Jawaban itu membuat pihak kontrol eksternal mempertanyakan kompetensi kontraktor, terlebih saat respons lanjutan yang dinilai melecehkan fungsi kontrol publik.

Ketua DPD LIRA Probolinggo Raya, Sudarsono, SH, mengecam keras sikap kontraktor. Ia menilai respon tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap fungsi kontrol eksternal masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.

> “Ini sudah mencederai fungsi kontrol eksternal di wilayah Kabupaten/Kota Probolinggo Raya. Kami datang bukan untuk meminta uang, kami hanya mengawasi penggunaan APBD. Kalau tidak mau dikontrol, jangan jadi kontraktor atau pakai uang sendiri supaya tidak ada yang bertanya,” tegas Sudarsono.



Atas adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan sikap tidak kooperatif dari pihak kontraktor, Sudarsono menegaskan bahwa DPD LIRA akan melaporkan temuan ini kepada BPK dan APH untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.(hs)