Probolinggo – Liputan5News.com
Oknum Bendahara Desa Tegalwatu, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berinisial SR, diduga masih aktif rangkap jabatan. Dugaan tersebut mencuat lantaran yang bersangkutan disebut-sebut masih tercatat aktif dalam verifikasi dan validasi (verval) sertifikasi guru tahun 2025 semester 01, meski sebelumnya dikabarkan telah mengundurkan diri sebagai tenaga pendidik.
Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa tahun lalu SR telah menyatakan mundur sebagai guru di MIS Raudhotul Jannah Desa Tegalwatu. Namun ironisnya, dalam data verval terbaru, nama SR diduga masih tercantum sebagai guru aktif. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait tunjangan sertifikasi guru.
Muncul pertanyaan di tengah publik:
Jika benar SR telah mengundurkan diri sebagai guru, siapa penerima tunjangan sertifikasi tersebut? Apakah dana itu menjadi SILPA, atau justru dikembalikan ke kas negara?
Saat dikonfirmasi oleh wartawan Liputan5Nwes.com, SR membantah menerima tunjangan sertifikasi guru.
“Saya sudah beberapa tahun tidak menerima sertifikasi guru. Yang saya terima hanya gaji saya sebagai bendahara Desa Tegalwatu saja, Mas,” ujar SR melalui sambungan WhatsApp dan telepon.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons resmi. Hanya seorang pegawai berinisial NN yang memberikan jawaban singkat.
“Saya kurang begitu paham, Mas,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM PROJAMIN mengecam keras dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum bendahara Desa Tegalwatu, serta sikap Kemenag yang dinilai tidak transparan kepada publik.
Menurutnya, ada indikasi ketidakterbukaan terkait status sertifikasi guru, sementara persoalan gaji dan tunjangan dinilai masih “remang-remang” dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Atas temuan ini, LSM PROJAMIN yang tergabung dalam komunitas Tim pakopak sangat menyayangkan dan meminta instansi-instansi terkait memeriksa dan meng Audit seperti kakanwil dan Mentri agama beserta jajarannya di antaranya inspektur kementerian agar dilakukan pemeriksaan dan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(hs)
