Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

‎DIDUGA TAK PASANG BALIHO APBDES TAHUN 2005/2006 LSM GMPK DPD LUMAJANG PERTANYAKAN ANGGARAN DANA DESA

‎Lumajang liputan5News -Keterbukaan Informasi Publik sangat penting dan diperlukan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat secara jelas dan transparan serta bisa dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2018.
‎Aturan PERMENDAGRI Tahun 2018 menjelaskan tentang pengelolaan keuangan desa, di mana pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari Anggaran Pendapatan Desa. 
‎Namun pemerintah desa juga mengelola keuangan belanja desa dari anggaran Negara dan daerah melalui berbagai program pemerintah pusat dan daerah pada sektor pembangunan guna peningkatan dan pengembangan wilayah desa.
‎"Alokasi dana desa bantuan keuangan khusus dan pengelolaan keuangan desa berupa anggaran pendapatan dan belanja desa adalah segala kegiatan terimplementasikan secara nyata yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan pedesaan. 
‎Sehingga masyarakat juga harus mengetahui dan secara bersama-sama berperan aktif didalam pembangunan desa.
‎"Hal ini berbeda dengan pemerintah Desa Banyuputih lor, 
‎"Red)- Sesuai pengamatan team media kami di kantor desa Banyuputih lor kamis siang (05/2026) memang benar tidak ada papan APBDes di tahun 2025/2026 ,
‎"Nampak juga Pj dan staf desa tidak terlihat di waktu jam kerja , padahal beliau seorang sebagai ASN (Apartur sipil negara) pasti tau dimana peraturan yang ditentukan Sekda pada bulan 02/2026 di pendopo Pemkab Lumajang, 
peraturan Pemkab jam kerja di atur bulan ramadhan  jam kerja 08.00–15.30 WIB. Total jam kerja dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, namun sangat di sayangkan jam 13.00 siang sudah tidak ada semua, pelayanan publik dipastikan akan terkesan tidak efektif,
‎Selanjutnya team kami konfirmasi keterangan tentang informasi ini ke (pj) Desa Banyuputih lor yakni Umar faruq saat dihubungi pesan watsap mengatakan, 
‎"Apa sudah ke desa lain-lainnya, emang desa yang lain sudah  pasang baliho, ucapannya
‎Selanjutnya" pj Umar faruq bahwa Anggaran tahun 2025, dikarenakan adanya bangunan baru jadinya dicopot dan selebihnya untuk anggaran 2025 bisa ditanyakan langsung ke kantor desa ,ucapnya kepada awak media
‎"Dengan adanya peristiwa ini, awak media sangat menyayangkan pemerintahan desa tersebut, di mana anggaran sebesar itu, peruntukannya kurang jelas dan tidak transparan sehingga muncul dugaan keuangan tersebut disalahgunakan atau dugaan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
‎Hingga berita ini di rilis (pj) Kepala desa Banyuputih lor sangat minim memberikan keterangan tersebut, terkait papan informasi APBDes Tahun anggaran 2025/2026 tersebut.
‎Ditempat berbeda ketua Lsm GMPK (gerakan masyarakat perangi korupsi) dpd Lumajang Dendik Zendianto. 
‎"Menindaklanjuti Laporan masyarakat setempat bahwasanya Anggaran APBDes ini untuk di ketahui sampai di bulan Maret tahun 2026 ini di kantor desa tidak ada papan APBDes 2025 dan 2026 yang dipasang sebagai bentuk tranparansi publik oleh pemerintah desa.
‎“Oleh sebab itu coba dicek dan tanyakan kebenaran tersebut pada pemerintah desa sehingga masyarakat juga bisa ikut serta memantau dan mengawasinya, sebab warga juga punya hak atas informasi tersebut sebagai pembayar pajak negara yang taat pada aturan dan hukum,” kata Dendik ,
‎Lanjut" dendik, mengatakan, “Bahwa desa-desa di kabupaten Lumajang itu banyak masalah baik proyek fisik yang sering molor pekerjaan alias tidak tepat waktu dan masih banyak lagi persoalan – persoalan yang perlu di ungkap dan kalau bisa mendapatkan atensi dari dinas terkait lebih – lebih dari APH,” harapnya (Team)