Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Kejari Sidoarjo Kembali Tetapkan 5 (Lima) Orang Tersangka Atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah di Desa Entalsewu



Liputan5news.com - Sidoarjo. Penyidik seksi Tindak pidana khusus Kejari Sidoarjo kembali melakukan penetapan 5 (lima) orang tersangka atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga kepada pemerintah Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo tahun 2022 sebesar Rp. 3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah).


Lima orang diduga tersangka tersebut diantaranya M, RI, YDS, ARW, dan AHP. Kejari Sidoarjo melakukan penahanan terhadap para tersangka M, RI, YDS, ARW di Cabang Rutan Klas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan melakukan penahanan kota di Kabupaten Sidoarjo terhadap tersangka AHP dengan alasan kesehatan. 


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Zaidar Rasepta, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H. Selasa (9/12/2025).


"Pada hari ini Selasa tanggal 09 Desember 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo kembali melakukan penetapan terhadap 5 (Lima) Orang Tersangka, atas Perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Sebesar Rp. 3.600.000.000,00 (Tiga Milyar Enam Ratus Juta Rupiah). Lima orang tersangka tersebut yakni M, RI, YDS, ARW. dan AHP," jelasnya. 


Lanjut Franky setelah itu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan Penahanan Terhadap Para Tersangka M, RI, YDS, ARW Di Cabang Rutan Klas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan melakukan penahanan kota terhadap tersangka AHP dengan alasan Kesehatan. 


"Bahwa tersangka mempunyai kapasitasnya masing-masing, yakni tersangka M Selaku Ketua RW 01 Desa Entalsewu yang saat ini juga masih bekerja sebagai PNS Pada Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo. Tersangka RI selaku Ketua RW. 02 Desa Entalsewu tahun 2019-2024 yang saat ini bekerja sebagai Karyawan Swasta. Tersangka YDS selaku Warga Eks Gogol yang saat ini bekerja sebagai PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo. Tersangka ARW selaku Warga Eks Gogol yang saat ini bekerja sebagai Kaur Keuangan Desa Entalsewu. Tersangka AHP selaku Warga Eks Gogol yang saat ini bekerja sebagai Sekretaris Desa Entalsewu," urainya.


Masih kata Franky bahwa Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 ditemukan fakta bahwa keseluruhan dana kompensasi yang diberikan oleh Pihak Ketiga sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) kepada Pemerintah Desa Entalsewu tersebut tidak pernah dibukukan dalam APBDes tahun 2022.


"Bahwa dana sekitar Rp. 2.080.00.000,00 (dua milyar delapan puluh tujuh juta rupiah) dari total dana Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) justru dibagikan ke sejumlah warga eks gogol, ketua RT, Pembangunan tempat ibadah, pembangunan jalan, serta kegiatan pengurukan makam di Dusun Pendopo yang tidak jelas pertanggungjawabannya," ungkapnya. 


Franky juga menyampaikan diduga terdapat penyimpangan pada penggunaan dana yang tidak berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) yang sah. Serta adanya dana yang dipergunakan untuk keperluan pribadi segelintir pihak senilai Rp. 601.000.000,- (enam ratus satu juta rupiah) sedangkan Sisa dana lainnya yaitu senilai Rp. 919.000.000,- (sembilan ratus sembilan belas juta rupiah) dimasukkan ke Rekening kas desa tanpa adanya musyawarah desa (Musdes) dan tanpa proses pencatatan resmi sehingga hal ini termasuk tindakan penyimpangan yang merupakan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 dan penyalahgunaan dana dari bantuan pihak ketiga yang merugikan keuangan desa.(Yanti)