Liputan5News.com Probolinggo - Polemik penggantian dana perbaikan jalan kabupaten di Desa Ledokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, akhirnya resmi dibawa ke Inspektorat oleh Susnan, warga Dusun Krajan yang selama ini menanggung biaya perbaikan secara swadaya.
Kasus ini berawal dari proyek perbaikan dan pelebaran jalan di Dusun Krajan pada tahun 2022. Kegiatan tersebut menelan anggaran Rp277.625.000 yang seluruhnya berasal dari pinjaman pribadi Susnan. Ia mengaku memberi pinjaman setelah pihak desa datang ke rumahnya dan meminta bantuan agar perbaikan jalan bisa terlaksana.
Dalam musyawarah desa saat itu, Kepala Desa Ledokombo, Masaendi, menandatangani serta membubuhkan stempel resmi pada berita acara yang menyatakan bahwa dana pinjaman tersebut akan diganti oleh pihak desa. Namun hingga November 2025, lebih dari tiga tahun berselang, Susnan menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima pelunasan sepeser pun.
Merasa dirugikan, Susnan memberikan kuasa pendampingan kepada DPC Siquad Nusantara Probolinggo Raya, yang diterima oleh Ketua Bambang Hartono, Pembina Agus Suhermanto, dan Sekretaris Sutanto. Kuasa itu diberikan untuk menuntaskan sengketa keuangan yang dianggap mandek tersebut.
Pada Senin (17/11), Susnan bersama jajaran Squad Nusantara mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman No. 134, Kraksaan, tepat pukul 13.00 WIB. Mereka diterima langsung oleh Inspektur Imron Rosyadi dalam agenda mediasi yang juga menghadirkan Kepala Desa Masaendi.
Dalam forum mediasi, Masaendi tetap pada pendiriannya bahwa dirinya “hanya memfasilitasi.” Ia juga menyatakan bahwa bila harus mengganti menggunakan uang pribadinya, ia merasa tidak mampu.
“Saya hanya memfasilitasi. Kalau mengganti dengan uang pribadi, saya tidak mampu. Gaji saya sebagai kepala desa hanya Rp2.400.000,” ujarnya
Pernyataannya yang berulang kali berubah memicu perdebatan cukup sengit. Susnan menegaskan bahwa inisiatif perbaikan jalan datang dari perangkat desa yang berkali-kali mendatangi rumahnya, namun hal itu kembali dibantah oleh Masaendi tanpa penjelasan detail.
Melihat mediasi semakin buntu, Agus Suhermanto, Pembina Siquad Nusantara, mengambil langkah penegasan dengan mempertanyakan keabsahan dokumen.
“Apakah benar ini tanda tangan bapak kepala desa dan stempel desa?” tanya Agus.
Setelah sempat berbelit, Masaendi akhirnya membenarkan bahwa berita acara tertanggal 16 Mei 2022 memang diterbitkan oleh pihak desa.
Sementara itu, Ketua Squad Nusantara Bambang Hartono mendesak Inspektorat agar memberikan teguran dan sanksi kepada Kepala Desa Ledokombo karena diduga tidak bertanggung jawab atas komitmen yang dibuat. Bambang juga meminta agar Inspektorat membuat berita acara hasil mediasi, terutama menegaskan bahwa sesuai poin ke-6 dalam berita acara musyawarah desa, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum.
Inspektur Imron Rosyadi menegaskan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan. Ia menyarankan agar Susnan bersama pendamping dari Siquad Nusantara menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang tercantum pada poin ke-6 berita acara musdes. Di sisi lain Imron melihat jika prosedur pembangunan tidak sesuai aturan main pemerintah (dibangun dulu baru di buat berita acara).
Sementara itu, Karyono, warga Ledokombo yang hadir dalam mediasi, berharap pemerintah dapat memberikan penyelesaian yang jelas agar polemik ini tidak menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat.
“Yang tertulis saja tidak ada tanggung jawab, bagaimana dengan yang tidak tertulis?” tegasnya.(red)
