Probolinggo, Liputan5News.com;
Bocornya Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo terhadap 2 rumah karaoke ilegal menjadi polemik. Pasalnya, sidak yang dilakukan Sabtu (22/11/2025) malam itu, tak membuahkan hasil apapun. Padahal, Komisi I beserta Satpol PP dan pihak terkait hendak memastikan legalitas tempat usaha di Jl Anggrek Mayangan dan AA Maramis Kanigaran.
Bocornya sidak memperkuat dugaan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab menjadi pelindung atau backing usaha ilegal tersebut. Bahkan, muncul dugaan Sekretaris Partai pengusung Wali Kota dr. Aminuddin menjadi salah satu backing tempat hiburan malam ilegal itu.
"Sudah bukan rahasia jika salah satu sekretaris Partai, berinisal NF, yang juga merupakan orang dekat Wali Kota, menjadi salah satu backing tempat karaoke tidak berizin di Kota Probolinggo," kata Agus Salim, salah seorang pegiat sosial di Kota Probolinggo, Minggu (23/11/2025).
Berbekal kedekatan dengan penguasa, lanjut Agus, NF diduga pasang badan untuk keamanan usaha ilegal itu. Bahkan, secara terang-terangan, pendatang asal Sumatera itu, mengelola area parkir kendaraan pada karaoke ilegal tersebut. Padahal, dengan beroperasinya karaoke ilegal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo sudah pasti merugi. Kerugian itu disebabkan oleh hilangnya setoran retribusi/pajak tempat hiburan malam terhadap Pemkot Probolinggo.
"Pajak dan Retribusi Daerah terkait rumah karaoke juga sudah diatur dalam perda Nomor 4 Tahun 2023. Ketika mereka beroperasi tanpa mengantongi izin, otomatis Pemerintah Kota tidak mendapatkan apa-apa," lanjutnya.
Agus mendesak Wali Kota dr. Amin turun tangan untuk mengatasi permasalah ini. Mengingat kegiatan pada sektor usaha karaoke dapat menjadi salah satu sumber Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Probolinggo.
"Kami rasa jauh sebelumnya beliau sudah tau adanya kegiatan usaha ilegal ini. Jadi tolong jangan tutup mata dan segera turun tangan," tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Komisi I bersama Satpol PP dan pihak terkait melakukan sidak terhadap 2 rumah karaoke ilegal di Kota Probolinggo. Sayangnya dalam sidak tersebut, rombongan tidak mendapatkan hasil apa pun. Sebab kedua rumah karaoke yang biasanya ramai pengunjung itu mendadak tutup. Diduga sidak yang dilakukan malam itu telah bocor.
Kasatpol PP Kota Probolinggo Fathur Rozi mengatakan pihaknya telah turun untuk mengetahui secara pasti lokasi tempat hiburan yang diduga beroperasi tanpa izin.
"Hasil temuan awal kami mengindikasikan bahwa memang ada beberapa tempat hiburan yang tidak memiliki izin. Mengenai hal ini, kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau detail mana saja yang terbukti tidak berizin," jelasnya.
Fatchur Rozi menegaskan, setelah pendataan dan koordinasi selesai, pihaknya akan langsung melakukan operasi penertiban.
"Jika statusnya sudah jelas tidak berizin, maka sesuai prosedur, kami akan langsung bertindak. Tidak perlu ada pemanggilan terlebih dahulu," tegasnya.
Sementara,pihak pengelola tempat karaoke di jalan anggrek dan di jalan Maramis berinisial AR dan IN di Kota Probolinggo dikonfirmasi media ini tentang dugaan adanya backing pejabat partai dikota Probolinggo serta ijin pengelolaan tempat karaoke melalui pesan WhatsApp,tidak membalas hingga berita ini di naikan .(Ze)
