Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

PT. Tri Jaya Cipta Makmur Ndablek! Limbah Kontruksi Proyek Preservasi Jalan Soekarno Hatta Ancam Kerusakan Ekosistem Mangrove

 

Probolinggo, Liputan5news.com: Meski disorot, aktivitas pengurukan area bekas petakan tambak menggunakan limbah kontruksi Proyek Preservasi Jalan Soekarno Hatta Kota Probolinggo di wilayah pesisir Dringu Kabupaten Probolinggo terus berjalan. Padahal, kegiatan yang diduga ilegal hingga mengancam vegatasi mangrove setempat juga dikeluhkan oleh warga setempat. Akibat kegiatan itu jalan desa mengalami kerusakan yang cukup parah.

"Sudah sempat kami protes dan hentikan. Cuma ini jalan lagi. Kami takut, ada intervensi terhadap kami. Infonya mau dibuat perumahan disana," ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (17/11/2025).

Meski telah merusak insfrastruktur, menurut warga,  pihak desa Pabean seolah pasang badan untuk kelancaran pengembang perumahan. Saat warga melakukan protes dan menutup jalan desa agar tak dilalui kendaraan pengangkut matrial pengurukan, pihak desa pasang badan meredam warga. "Sudah lama tidak jalan, sekitat seminguan ini jalan lagi. Cuma yang dibuat nguruk bukan tanah. Tapi bekas aspal jalan raya dan beton-beton besar," terangnya.

Kondisi Kerusakan jalan yang cukup lama dibiarkan membuat warga risau. Apalagi pengembang seperti sengaja memperlambat pekerjaan. "Kami takut nanti jalan tetap dibiarkan rusak seperti ini. Kalau musim kemarau bukan cuma jalan rusak parah yang membuat kami terganggu, debunya juga parah," tuturnya. 

Warga berharap pihak pemerintah dan penegak hukum segera mengambil tindakan. Sebab warga sekitar sudah lama merasakan penderitaan akibat pengurangan. "Kita belum tau kalau yang dipakai sekarang ini berbahaya dan bisa menyebabkan pencemaran lingkungan. Kalau seperti itu kami memohon pemerintah dan polisi segera turun untuk menghentikan. Karena kami takut mau mengambil tindakan," ungkapnya. 

Terpisah, Zainal Arifin, Ketua Bidang Hutan Pesisir dan Pantai mengatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan di kawasan pesisir Dringu sangatlah berbahaya. Apalagi lokasi berada di kawasan pesisir menjadikannya subjek dari regulasi lingkungan dan tata ruang yang lebih ketat. Terutama dalam penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang diubah dengan UU No 1 Tahun 2014.

"Regulasi itu memprioritaskan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, serta pelestarian ekosistem. Jadi seandainya lahan itupun sudah SHM tetap dilarang. Apalagi ini menggunakan limbah kontruksi yang sepertinya membahayakan," jelas Zainal. 

Zainal menyayangkan langkah Kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Preservasi Jalan Soekarno Hatta dan Panglima Sudirman Kota Probolinggo. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) sendiri sebetulnya membutuhkan matrial galian itu untuk menguruk beberapa lahan aset dari pemkot. Serta sejumlah warga kota yang mengaku ditolak saat meminta material bekas galian untuk kepentingan umum.

"Ada yang memohon untuk dihibahkan ke salah satu kuburan serta lapangan, tapi tidak diberi. Padahal itu dekat dengan proyek. Kok malah digunakan untuk menguruk di wilayah pesisir Kabupaten Probolinggo. Pasti ada udang dibalik batu toh," ujarnya.

Saat ini, lanjut Zainal, Rangers Hutan SAE Patenang telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Guna menghentikan aktivitas yang mengancam kelestarian alam setempat. "Kami sudah koordinasikan ke sejumlah pihak. Karena ada indikasi mereka telah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014. Insyaallah secepatnya akan ditindak," paparnya.

Sementara itu hingga berita ini ditayangkan Pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman Rini Sayekti belum memberikan tanggapan apapun terkait hal ini. Begitu juga pihak kontraktor PT Tri Jaya Cipta Kerja dan PPK proyek Preservasi Jalan Soekarno Hatta dan Panglima Sudirman yang menyerap APBN hingga lebih dari 3. (Ze)