Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Proyek Pembangunan TPT Ruas Jalan Sukapura–Ngadisari (R.002) Terkesan Tidak Beres


Probolinggo – Liputan5News.com
Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Ruas Jalan Sukapura–Ngadisari (R.002) milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo, yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 216.477.102,00, menuai sorotan tajam dari DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Cipta Bangun Perkasa selaku kontraktor pelaksana dan diawasi oleh CV Cremona Konsultan sebagai konsultan pengawas, pemenang tender dari Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo

Diduga Ada Proyek “Titipan” dari Dinas PUPR

Informasi yang dihimpun tim Liputan5News.com menyebutkan, CV Cipta Bangun Perkasa berasal dari Kabupaten Banyuwangi, bukan dari wilayah Probolinggo. Hal ini menimbulkan dugaan adanya unsur “titipan proyek” dalam proses tender di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan DPD LIRA bersama awak media, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian teknis dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain:

1. Material batu yang digunakan bukan batu sungai melainkan batu gunung dengan ukuran melebihi standar.


2. Pasir lokal digunakan tanpa pencampuran menggunakan molen; adukan semen dan pasir dilakukan secara manual tanpa takaran pasti, bahkan diduga komposisinya lebih banyak pasir sehingga daya rekat menjadi lemah.


3. Pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), meskipun dalam kontrak kerja terdapat anggaran keselamatan kerja (K3).


4. Pelaksana dan konsultan pengawas tidak tampak hadir di lokasi selama pekerjaan berlangsung.


LIRA Akan Laporkan ke Inspektorat

Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, S.H., menyatakan akan menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut ke pihak berwenang.

> “Kami akan melaporkan temuan ini ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo agar segera ada tindakan tegas. Bila perlu, CV pelaksana proyek ini dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak lagi memenangkan tender di kemudian hari,” tegas Sudarsono.

Tuntutan Transparansi dari Dinas PUPR

DPD LIRA juga mendesak Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo agar lebih transparan dan responsif terhadap laporan masyarakat, bukan justru bersikap tertutup. Ironisnya, pihak kontraktor CV Cipta Bangun Perkasa hingga berita ini diterbitkan tidak merespons konfirmasi wartawan Liputan5News.com yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

> “Jangan membodohi masyarakat. Memang jalan itu tampak dikerjakan dan ada fisiknya, tetapi apakah bisa bertahan satu tahun kalau kualitasnya di bawah standar? Kami minta Dinas PUPR jangan diam — tanggapi temuan kami secara terbuka sebelum kami bawa ke kejaksaan,” pungkas Sudarsono.


DPD LIRA berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rekanan dan konsultan proyek, agar setiap pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Probolinggo benar-benar berjalan sesuai spesifikasi teknis, aturan yang berlaku, dan prinsip transparansi anggaran publik.(hs)