Lumajang – Liputan5News.com
Proyek pembangunan konstruksi jalan di wilayah Klakah – Sawaran Kulon, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, disorot tajam oleh LSM Tamperak DPW dan tim media Liputan5News.com. Proyek ini dikerjakan oleh CV Samudra sebagai kontraktor pelaksana dan CV Aruna Anagata sebagai konsultan pengawas, sebagaimana tertulis pada papan nama proyek Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp 2.227.655.594,00 dengan volume pekerjaan 1 paket, berdasarkan Nomor Kontrak 000.33/7947.Pening.JLN/427.56/2025, berlokasi di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Sejumlah Temuan di Lapangan
Dari hasil pemantauan di lokasi, tim LSM Tamperak DPW bersama wartawan menemukan banyak kejanggalan yang diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Temuan tersebut di antaranya:
1. Minimnya kehadiran tim pengawasan serta konsultan perencana di lokasi proyek.
2. Para pekerja tidak menggunakan standar K3 konstruksi, seperti helm kerja (safety helmet), rompi keselamatan, dan tidak adanya peralatan P3K (kotak pertolongan pertama).
3. Pemasangan batu ukuran 0,3 atau 0,5 banyak yang tidak disiram cairan aspal, sehingga kualitas pekerjaan dinilai sangat buruk.
4. Minimnya rambu-rambu lalu lintas di sepanjang titik pekerjaan, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
5. Penyiraman cairan aspal sangat minim, bahkan dinilai seperti “adonan kue lopes”, jauh dari standar teknis pekerjaan jalan.
LSM Akan Lapor ke Pihak Berwenang
Ketua DPD LSM Tamperak, Sudarsono, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada instansi terkait. Ia menegaskan bahwa proyek ini menggunakan anggaran APBD Kabupaten Lumajang TA 2025, sehingga kualitas pekerjaan harus memenuhi standar teknis.
> “Pemerintah melalui Dinas PUPR Kabupaten Lumajang seharusnya turun langsung dan menindak tegas rekanan kontraktor yang tidak menjalankan pekerjaan sesuai spesifikasi,” tegas Sudarsono.
Kontraktor Diduga Mengelak
Saat dikonfirmasi, pihak CV Samudra justru mengelak dan menyatakan bahwa pekerjaan tersebut bukan tanggung jawab mereka. Hal ini semakin menambah tanda tanya besar mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Sudarsono menambahkan adanya dugaan bahwa proyek ini merupakan “titipan” dari Dinas PUPR Lumajang, mengingat rekanan kontraktor tersebut berasal dari Kabupaten Jember. (Has/Lim)
