Probolinggo – Liputan5News.com
Proyek jasa konstruksi pembangunan Kamar VIP di Wisma Utjik, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan tajam. Sejumlah pekerjaan yang berada dalam satu lokasi tidak seluruhnya dilengkapi papan nama proyek, padahal terdapat lima kegiatan namun yang terpasang hanya tiga. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa dan ketidakterbukaan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Probolinggo selaku pemberi tugas.
DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo menilai proyek tersebut penuh kejanggalan dan patut diduga sebagai kedok penyimpangan anggaran.
Indikasi Ketidaksesuaian di Lapangan
Berdasarkan pantauan tim DPD LIRA dan awak media, papan informasi proyek hanya mencantumkan nilai anggaran dan nama pemenang tender tanpa mencantumkan masa pelaksanaan.
Adapun daftar proyek yang berada di kawasan Wisma Utjik adalah:
1. Pembangunan Kamar VIP Wisma Utjik (Optimalisasi)
Nilai kontrak: Rp 390.140.625
Konsultan pengawas: CV Karya Cipta Gemilang
Kontraktor pelaksana: CV Amanila Prima
2. Pembangunan Loket Wisata Gunung Bromo
Nilai kontrak: Rp 109.622.909
Kontraktor pelaksana: CV Mutiara
Konsultan pengawas: CV Karya Cipta Gemilang
3. Pembangunan Interior Kamar Wisma Utjik
Nilai kontrak: Rp 183.764.038,73
Kontraktor pelaksana: CV RizQi
Konsultan pengawas: CV Karya Cipta Gemilang
Semua proyek tersebut berada di Wisma Utjik dan berada di bawah kewenangan Disporapar Kabupaten Probolinggo.
Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan:
Pekerja tidak menggunakan standar K3 seperti helm, sepatu safety, dan perlengkapan P3K.
Pondasi bangunan banyak ditemukan rongga, serta cor kolom sloof tampak keropos.
Pengawasan proyek dinilai lemah, karena pengawas dan pelaksana jarang hadir di lokasi.
Material pasir yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis, diduga memakai pasir lokal kualitas rendah.
---
Tanggapan LIRA
Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, SH, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut.
> “Pekerja tidak menggunakan perlengkapan K3. Saat kami tanya, salah satu pekerja mengaku helm proyek sebenarnya ada, tapi jarang dipakai. Bahkan pengawas maupun pelaksana proyek juga jarang hadir di lokasi,” ujar Sudarsono.
Sudarsono menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
---
Klarifikasi dari Dinas Pariwisata
Saat dikonfirmasi, Heri Mulyadi, S.STP, M.Si, perwakilan dari Disporapar Kabupaten Probolinggo, tidak memberikan respons hingga berita ini diterbitkan pada 14/11/2025.
Sikap diam tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya serius terkait komitmen dinas dalam memastikan transparansi serta kualitas pelaksanaan proyek.
---
Penegasan LIRA
Sudarsono menegaskan proyek yang bersumber dari uang publik harus dilakukan secara profesional dan memenuhi standar mutu.
> “Jika perlu, pelaksanaan proyek ini dihentikan sementara atau bahkan dimasukkan ke daftar hitam (blacklist). Karena ini menyangkut fasilitas publik, pekerjaan harus maksimal dan tidak boleh asal-asalan,” tegasnya.
LIRA berkomitmen terus mengawal proyek tersebut hingga selesai.
> “Kalau nanti tetap ditemukan pelanggaran spesifikasi teknis, kami pastikan akan melaporkannya kembali,” imbuhnya.
---
Dorongan untuk Transparansi
LIRA meminta Disporapar beserta lembaga pengawas terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan perencanaan dan pelaksanaan sesuai standar teknis.
Pembangunan fasilitas wisata menurutnya harus mengedepankan kualitas, transparansi, dan keberlanjutan, agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung perkembangan pariwisata serta UMKM Kabupaten Probolinggo.(has)
