Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Proyek Dana Desa Sawaran Lor Tahun 2023–2025 Diduga Tanpa Prasasti, Publik Pertanyakan Transparansi


Lumajang – Liputan5News.com
Sejumlah proyek yang dibiayai dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2025 di Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, diduga bermasalah. Beberapa kegiatan fisik yang seharusnya direalisasikan sesuai perencanaan justru terindikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sorotan utama muncul akibat tidaknya pemasangan papan prasasti atau papan nama proyek, padahal keberadaan prasasti merupakan kewajiban dalam rangka transparansi publik sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tanpa prasasti, masyarakat tidak dapat mengetahui besaran anggaran maupun jenis pekerjaan yang dikerjakan dengan menggunakan Dana Desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan5News.com, sejak menjabat, Kepala Desa Sawaran Lor Didik dinilai kurang transparan dalam pengelolaan anggaran desa. Tidak adanya prasasti pada hampir seluruh proyek memunculkan dugaan praktik pemalsuan data dan manipulasi administrasi dalam laporan penggunaan Dana Desa.

Temuan di Lapangan

Hasil penelusuran tim media menunjukkan sejumlah pekerjaan fisik yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan bahkan sudah mengalami kerusakan. Beberapa temuan mencolok antara lain:

1. Pembangunan Jalan Rabat Beton di Dusun Waru Timur RT 06/RW 01
Ketebalan rabat beton hanya sekitar 8 cm dan kini sudah mengalami kerusakan di berbagai titik.


2. Pembangunan Jalan Rabat Beton di Dusun Kali Pocong RT 03/RW 05
Lebar jalan diduga tidak sesuai dengan RAB, serta terlihat retak-retak di sepanjang jalur tersebut.



Saat tim Liputan5News.com mencoba meminta klarifikasi, Kepala Desa Didik tidak memberikan tanggapan, meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan pada 14/11/2025.

DPW Tamperak Jatim Akan Laporkan ke Penegak Hukum

Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPW Tamperak Jawa Timur, Sudarsono SH, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.

> “Banyak indikasi manipulasi data dan penyalahgunaan Dana Desa tahap I dan II tahun anggaran 2025. Semua temuan ini akan segera kami laporkan ke Kejaksaan. Pengelolaan Dana Desa harus transparan karena menyangkut kepentingan masyarakat,” tegas Sudarsono SH.



Sudarsono menambahkan bahwa Dana Desa seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan yang benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat, seperti jalan usaha tani, gang desa, serta sarana dan prasarana umum lainnya. Namun dugaan penyimpangan di Desa Sawaran Lor menunjukkan adanya kepentingan tertentu yang lebih diutamakan dibanding kesejahteraan warga.(Has/Halim)