Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Perusahaan PT MAKMUR MANDIRI UTAMA Diduga Melakukan Pelanggaran dan Membuat Kebijakan Semena mena


 
SUKABUMI,Liputan5News.com ,- Sebuah perusahaan kantor cabang PT MAKMUR MANDIRI UTAMA di Kabupaten Sukabumi diduga melakukan pelanggaran terhadap hak-hak karyawan, termasuk penahanan ijazah, BPKB untuk dijadikan jaminan selama bekerja dan tidak memberikan gaji diduga terhitung dari bulan September 2025 sampai saat ini, terjadi pemotongan gaji terhadap karyawan. Kasus ini mencuat setelah beberapa karyawan yang saat ini juga dilaporkan oleh perusahaan PT MANDIRI MAKMUR UTAMA yang beralamat di jl. Lembur KM11 No 200, RT 004/ RW 007, Desa Suka larang, Kabupaten Sukabumi, ke pihak kepolisian tentang penggelapan jabatan di polres Sukabumi, pihak keluarga dari para karyawan yang menjadi terlapor mengeluhkan praktik perusahaan yang dianggap merugikan.

 
Menurut pengakuan para karyawan, perusahaan PT MANDIRI MAKMUR UTAMA menahan ijazah mereka dengan alasan sebagai jaminan selama bekerja. Beberapa karyawan bahkan mengaku diminta membayar sejumlah uang jika ingin mengambil kembali ijazah mereka.
 
"Saya sudah meminta resign dari perusahaan itu sejak bulan juni tapi sampai saat ini belum dikeluarkan surat pemberhentian dari perusahaan dan ijazah saya masih ditahan sampai sekarang. Mereka tidak bisa menjelaskan ataupun alasan untuk ambil ijazah," ujar salah satu karyawan yang menjadi korban.
 
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Surat edaran ini melarang perusahaan untuk menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja, kecuali dalam kondisi tertentu seperti jika ijazah diperoleh melalui pendidikan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian tertulis.

Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi : 

- Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.
- Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Pengecualian:

- Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian tertulis.
- Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang ¹ ².

Sanksi:

- Perusahaan yang melanggar larangan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga tindakan hukum.
- Pekerja yang mengalami penahanan ijazah dapat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau Ombudsman RI. 
 
Menanggapi kasus ini, penasehat hukum dari ke enam karyawan. Moh Buchori SH menyatakan akan segera melakukan investigasi. "Kami akan menemui pihak perusahaan untuk dimintai keterangan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Buchori SH
 
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu kecaman dari berbagai pihak. Banyak yang menilai praktik penahanan ijazah sebagai bentuk eksploitasi terhadap karyawan. Diharapkan pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. 

Saat awak media melakukan konfirmasi ke kantor PT MMU di Kota Bandung, diterima oleh satpam, yang bergaya sebagai pemilik perusahaan, melihat dari sikap dan cara seorang satpam dalam melakukan tanya jawab terhadap tamu, dengan tegas mengatakan " Kalau tidak ada janji tidak bisa ketemu, tanpa melakukan koordinasi ke pihak manajemen perusahaan " Jawab Satpam PT MMU. Menyikapi hal ini awak media akan melaporkan permasalahan ini kepada kepolisian untuk dilakukan pembinaan terhadap Satpam, sehingga berita ini diterbitkan....Bersambung, (Red)