Probolinggo – Liputan5News.com
Proyek peningkatan Ruas Jalan Sumber–Ledokombo (R.016) di Kabupaten Probolinggo yang menelan anggaran APBD 2025 sebesar Rp 1.697.513.215,00 kini menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh CV Jaka Sena Sakti dan diawasi oleh CV Intergral Konsultan itu diduga sudah serah terima, namun baru memasuki awal musim hujan kondisinya telah mengalami kerusakan serius.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan banyak paving blok yang patah, ambles, bergelombang, bahkan bergeser, padahal proyek ini belum genap dua bulan selesai. Beberapa titik bahkan tampak menggantung karena tanah dasar tergerus air.
Lebih memprihatinkan lagi, proyek yang sebelumnya sempat mengundang tiktoker dan guru sekolah untuk membuat konten seolah-olah jalan telah bagus, justru menimbulkan pertanyaan besar.
> “Siapa mereka? Konsultan teknis bukan, pelaksana juga bukan. Apa yang dipikirkan Kepala Dinas PUPR dengan mengundang mereka membuat video seperti itu?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
---
Indikasi Penyimpangan Teknis dari Awal Pekerjaan
Berdasarkan hasil pemantauan DPD LIRA Kabupaten Probolinggo bersama awak media, ditemukan sejumlah kejanggalan dan ketidaksesuaian teknis, di antaranya:
1. Pemadatan tanpa vibro compactor
Sejak awal pekerjaan, proses pemadatan tidak menggunakan vibro, sehingga struktur dasar tidak stabil. Dampaknya kini terlihat: paving ambles, bergelombang, dan patah.
2. Material pasir tidak sesuai spesifikasi
Pelaksana menggunakan pasir lokal halus, bukan pasir standar seperti pasir Lumajang atau pasir Garuk yang wajib digunakan untuk proyek paving blok.
Meski temuan ini sudah disampaikan sejak awal, tidak ada tindakan dari pihak terkait hingga proyek selesai.
3. Konsultan dan pelaksana jarang hadir di lokasi
Selama proses pekerjaan, pelaksana dan konsultan pengawas tidak tampak mengawasi di lapangan, sehingga mutu pekerjaan tidak terkontrol.
4. Mutu paving diduga tidak sesuai kontrak
Meski tercantum menggunakan mutu K300, namun temuan di lapangan menunjukkan kualitasnya lebih mirip K200, terbukti dari banyaknya paving yang retak, pecah, dan mudah hancur.
5. Tidak menggunakan agregat dasar
Diduga pekerjaan langsung memasang paving tanpa menggunakan lapisan agregat sesuai spesifikasi, sehingga struktur menjadi labil dan mudah bergeser.
DPD LIRA: Akan Dilaporkan ke Kejaksaan
Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, S.H., menyatakan pihaknya telah mengumpulkan data dan akan membawa temuan ini ke ranah hukum.
> “Kami akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Probolinggo agar segera ada tindakan tegas. Bila perlu, CV pelaksana dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban agar tidak terus merugikan masyarakat,” tegas Sudarsono.
Desakan Transparansi kepada Dinas PUPR
DPD LIRA meminta Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo bersikap terbuka dan responsif terhadap laporan masyarakat, bukan justru mengabaikan atau menutup diri.
Termasuk mempertanyakan alasan PUPR mengundang tiktoker dan guru sekolah untuk membuat konten yang menggambarkan seolah-olah pekerjaan telah baik.
> “Jangan membodohi masyarakat. Ada fisik proyeknya, iya. Tapi apakah bisa bertahan satu tahun kalau kualitasnya di bawah standar? Kami minta Dinas PUPR jangan diam. Tanggapi temuan kami sebelum kami bawa lebih jauh,” ujarnya.
Harapan Perbaikan Sistem
DPD LIRA berharap pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rekanan dan konsultan pelaksana agar proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Probolinggo ke depan benar-benar sesuai spesifikasi teknis, transparan, dan tidak menjadi ajang titipan.
