Lumajang – Liputan5News.com
Aktivitas perjudian jenis sabung ayam, jeki, dan dadu di Desa Tegal Ciyot, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, diduga telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), baik Polres maupun Polsek setempat. Kondisi ini membuat masyarakat bertanya-tanya, karena praktik perjudian tersebut terkesan dibiarkan begitu saja.
Padahal, Kapolri telah menegaskan bahwa segala bentuk perjudian harus diberantas hingga ke akar-akarnya dan tidak boleh ada oknum penegak hukum yang ikut membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Salah satu aktivis LSM yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa APH seolah menutup mata. Bahkan, menurutnya, bukan tidak mengetahui, tetapi diduga sudah mendapatkan “CSR” dari aktivitas perjudian tersebut.
Ketua DPW LSM PRI, Candra, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan keberadaan tempat perjudian ini ke Polda Jatim apabila Polres maupun Polsek tidak segera mengambil tindakan.
“Kalau tidak ada langkah tegas, kami akan laporkan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas perjudian,” ujarnya kepada wartawan Liputan5News.com.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa keberadaan perjudian sambung ayam dan jeki membuat masyarakat resah.
“Kami tidak nyaman, Mas. Kami punya anak-anak yang masih sekolah. Kami takut mereka ikut-ikutan. Tolong para penegak hukum segera memberantas tempat perjudian ini,” ujarnya.
Warga berharap APH bertindak cepat sebelum dampaknya semakin meluas dan meresahkan masyarakat sekitar.(has/ lim)
