Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Gelar RDP Bersama Kades, Komisi A Sidoarjo Bahas Kisruh Aset dan Kewenangan Desa


Liputan5news.com - Sidoarjo. Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait Permendagri No 44/2016 tentang kewenangan desa dan Permendagri No 1/2016 tentang aset desa. Hearing berlangsung di ruang sidang DPRD Sidoarjo, Kamis (27/11/2025).


Rapat dipimpin Ketua Komisi A H Rizza Ali Faizin. Hadir jajaran anggota Komisi A, sejumlah OPD terkait, serta 11 kepala desa dari berbagai wilayah di Sidoarjo. Pertemuan ini digelar untuk menindaklanjuti surat dari Kades Simo Girang, Chusnul Chuluq, yang mempersoalkan pengelolaan aset desa dan pelaksanaan kewenangan desa.


Chusnul menyampaikan aspirasi bahwa sejumlah pemanfaatan aset desa—khususnya tanah desa yang ditempati Yayasan Dharma Wanita dan dipakai untuk sekolah—belum sesuai regulasi. Ia menegaskan bahwa sesuai Perbup 48/2017, pengelolaan aset harus melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, atau kerja sama. “Kasihan para kepala desa, aturan ini harus ditegakkan,” ujarnya.


Ia juga menyoroti kewenangan desa dalam skala lokal desa serta perlunya pembinaan dari camat dan bupati agar tidak terjadi pelanggaran regulasi. Termasuk soal kejelasan status aset yang digunakan TK dan SD di bawah Yayasan Dharma Wanita.


Dari DPMD, Probo Agus Sunarno menyebut kondisi TK Dharma Wanita sudah beberapa kali dibahas dengan Dinas Pendidikan. Ia menyimpulkan dua poin: yayasan tetap bisa menjadi pengelola dengan skema sewa aset desa, dan ada perubahan aturan dalam Perbup baru yang sedang menunggu salinan resmi dari Bagian Hukum.


BPKAD melalui Kamalia Syafwati menambahkan bahwa pencatatan aset tanah desa punya kendala riwayat yang tidak lengkap. Banyak data lama tidak terdokumentasi, termasuk tanah sekolah yang telah disertifikatkan dengan keterangan dari desa.


Kabag Hukum Setda Sidoarjo, Komang R Warman, mengapresiasi terbentuknya Posbakum Desa yang dinilai penting untuk mencegah kades terjerat masalah hukum. Ia menegaskan, setiap penggunaan aset desa oleh yayasan harus melalui musdes dan perjanjian tertulis serta mendapat persetujuan camat dan bupati.


Dari Satpol PP, Yany Setyawan menjelaskan regulasi pembiayaan Linmas sudah diatur dan bisa diambilkan dari APBDes. Ia mendorong desa memberi perhatian lebih pada Linmas melalui pelatihan dan kegiatan lainnya.


Sementara itu, Ketua BKD Misbahul Munir mengungkapkan masih banyak jabatan struktural kosong yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Pihaknya menyatakan dalam waktu dekat akan membuka seleksi untuk 10 jabatan eselon II yang masih kosong.


Menutup hearing, Komisi A menyatakan akan merumuskan sejumlah catatan dan rekomendasi untuk disampaikan kepada OPD terkait agar permasalahan kewenangan dan aset desa dapat ditangani secara jelas dan sesuai aturan.(Yanti)