Probolinggo, Liputan5News.com —
Empat proyek jasa konstruksi di kawasan Wisma Utjik, Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan tajam dari aktivis dan media. Sejumlah pekerjaan dinilai asal-asalan serta diduga tidak sesuai RAB. Minimnya pengawasan dari pihak kontraktor dan konsultan makin memperkuat dugaan adanya rekayasa pekerjaan.
Kejanggalan Administrasi dan Informasi Proyek
Berdasarkan pantauan DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo dan awak media, papan informasi proyek tidak menampilkan seluruh kegiatan yang berlangsung di lokasi.
Padahal, terdapat lima kegiatan konstruksi berbeda di kawasan Wisma Utjik, namun papan informasi hanya memuat empat kegiatan. Kondisi ini memunculkan dugaan upaya penyamaran pekerjaan sehingga publik tidak mendapat informasi secara lengkap.
Daftar Proyek yang Teridentifikasi di Kawasan Wisma Utjik
1. Pembangunan Kamar VIP Wisma Utjik (Optimalisasi)
Nilai kontrak: Rp 390.140.625
Konsultan pengawas: CV Karya Cipta Gemilang Kontraktor pelaksana: CV Amanila Prima
2. Pembangunan Loket Wisata Gunung Bromo Nilai kontrak: Rp 109.622.909 Kontraktor pelaksana: CV Mutiara Konsultan pengawas: CV Karya Cipta Gemilang
3. Pembangunan Interior Kamar Wisma Utjik Nilai kontrak: Rp 183.764.038,73 Kontraktor pelaksana: CV RizQi Konsultan pengawas: CV Karya Cipta Gemilang
4. Penataan Landscape Wisma Utjik Nilai kontrak: Rp 99.174.778,59 Kontraktor pelaksana: CV Karunia Putra
Konsultan pengawas: CV Karya Cipta Gemilang
Seluruh proyek tersebut diawasi oleh CV Karya Cipta Gemilang sebagai pengawas teknis. Dominasi satu pengawas dalam beberapa kegiatan dianggap tidak proporsional dan menjadi sorotan karena berada di bawah kendali Disporapar Kabupaten Probolinggo.
Temuan Teknis dan Indikasi Pelanggaran Keselamatan Kerja
Tim pemeriksa menemukan berbagai dugaan ketidaksesuaian teknis dan pelanggaran K3 di lapangan, di antaranya:
1. Pekerja tidak menggunakan perlengkapan keselamatan (helm, sepatu safety), serta minim fasilitas P3K.
2. Ditemukan rongga pada pondasi Pos Karcis Bromo, pondasi pagar sebelah timur, dan pondasi kamar VIP.
3. Pengawas lapangan dan pelaksana jarang datang; buku tamu juga tidak tersedia.
4. Banyak cor kolom dan sloof terlihat keropos.
5. Material pasir diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan diperkirakan menggunakan pasir lokal berkualitas rendah.
Tanggapan LIRA: ‘Ini Indikasi Penyimpangan Anggaran’
Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, SH, menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut.
“Pekerja tidak memakai perlengkapan K3. Saat kami tanya, salah satu pekerja mengaku helm proyek sebenarnya ada, tapi jarang dipakai. Bahkan pengawas dan pelaksana proyek pun jarang hadir di lokasi,” ujar Sudarsono.
LIRA berencana melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Probolinggo setelah progres pekerjaan mencapai 90%. Mereka menegaskan akan terus mengawal pekerjaan hingga selesai dan meminta agar pelanggaran teknis yang ditemukan ditindak sesuai hukum.
Upaya konfirmasi ke Disporapar Kabupaten Probolinggo telah dilakukan. Namun hingga berita ini ditayangkan (19 November 2025), perwakilan Disporapar, Heri Mulyadi, S.STP, M.Si, belum memberikan keterangan resmi.
Yang memberi tanggapan justru tim pelaksana proyek berinisial WY yang malah balik bertanya mengenai bagian mana yang harus diperbaiki dalam pekerjaan.
Ketiadaan respons dari Disporapar dinilai menguatkan dugaan lemahnya komitmen terhadap transparansi dan pengawasan proyek.
Imbauan dan Rekomendasi LIRA
LIRA menyerukan agar Disporapar serta lembaga pengawas segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk:
1. Pemeriksaan dokumen tender, RKS, RAB, dan kontrak pekerjaan.
2. Pengujian kualitas material (pasir, beton, dan lainnya).
3. Evaluasi kehadiran pengawas lapangan dan dokumentasi harian proyek.
4. Pertimbangan penghentian pekerjaan bila ditemukan pelanggaran serius.
5. Daftar hitam (blacklist) bagi rekanan yang terbukti melakukan penyimpangan.
Menurut LIRA, pembangunan fasilitas wisata harus mengutamakan kualitas, transparansi, dan keberlanjutan agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung sektor UMKM. (Has)
