Liputan5News Probolinggo – Para sopir truk pengangkut pasir dari tambang Pamatan mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sekelompok orang di sebuah pos kecil dekat perlintasan rel kereta api KAI di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Menurut sejumlah sopir, mereka dipaksa membayar sejumlah uang setiap kali melewati jalan tersebut. Nominal pungutan bervariasi, tetapi rata-rata mencapai puluhan ribu rupiah per truk.
“Saya sudah beberapa kali lewat sini, dan setiap kali harus bayar. Kalau tidak bayar, mereka tidak mengizinkan truk saya lewat,” ujar seorang sopir yang enggan disebutkan namanya.
Para sopir mengaku pungli ini sudah berlangsung lama dan menjadi beban bagi mereka, terutama karena rute tersebut merupakan satu-satunya akses menuju tambang.
Kondisi Jalan Rusak Parah, Namun Pungli Tetap Berjalan
Jalan kabupaten yang melintasi Desa Tambakrejo – Desa Tanjungrejo – Desa Klampok – Desa Pamatan kini rusak parah. Hampir seluruh permukaan aspal sudah tertutup material tras dan pasir dari aktivitas tambang, sehingga banyak lubang besar dan bergelombang di sepanjang jalur penghubung Tongas–Lumbang tersebut.
Ironisnya, di tengah kondisi jalan yang rusak parah dan minim perbaikan, justru muncul praktik pungli kepada sopir pengangkut pasir di pos dekat perlintasan kereta.
Saat tim wartawan Liputan5news.com mencoba meminta keterangan kepada beberapa orang yang berada di pos tersebut, mereka enggan memberikan jawaban, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai aliran pungutan tersebut.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Sementara itu, jalan yang menjadi akses utama tambang merupakan kewenangan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo.
Para sopir berharap APH segera turun tangan untuk menindak praktek pungli dan memastikan keamanan serta kelancaran mobilitas kendaraan tambang.
Tim Liputan5news.com akan terus memantau dan melaporkan perkembangan terbaru terkait kasus ini.(has)
