Liputan5news.com - Sidoarjo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Made Surya Diatmika, membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni Muhammad Muchlison, Muhammad Bahweni, dan Miftahul Iqbalud Daroini, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (13/11/2025), mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,1 miliar melalui penyimpangan pada pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2023.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Muhammad Muchlison, selaku Penanggung Jawab Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Atas perbuatannya, JPU menuntut agar Muchlison dijatuhi pidana penjara 4 tahun 8 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara dan denda, Muchlison juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.100.000.000 dengan ketentuan wajib dilunasi maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak dibayar, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana tambahan 2 tahun 6 bulan penjara,” tambahnya.
Dua perusahaan yang terlibat dalam perencanaan dan pengawasan proyek juga dibebankan uang pengganti, yaitu CV Tri Jaya Konsultan (konsultan perencana) sebesar Rp39.092.000, dan CV Wahana Kreasi Engineering (konsultan pengawas) sebesar Rp49.168.000.
“Keduanya wajib membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah atau harta badan usaha dapat disita dan dilelang,” tutur JPU.
Selain Muchlison, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Bahweni (Terdakwa I) dan Miftahul Iqbalud Daroini (Terdakwa II). Keduanya dinilai turut serta melakukan korupsi sesuai dakwaan primair.
“Untuk kedua terdakwa, JPU menuntut pidana penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan, serta denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” jelas JPU.
Terdakwa I, Muhammad Bahweni, juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp43.000.000.
“Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah dan harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana 2 tahun 9 bulan penjara,” ungkapnya.
Sementara Terdakwa II, Miftahul Iqbalud Daroini, dibebankan uang pengganti Rp135.000.000. Jika tidak dibayar dan harta tidak mencukupi, diganti pidana 3 tahun penjara.
Kasus korupsi pembangunan Dam Kali Bentak ini menyeret para terdakwa karena diduga melakukan penyimpangan dalam perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan proyek yang berujung pada kerugian negara miliaran rupiah.
“Proyek yang seharusnya meningkatkan infrastruktur pengairan di Kabupaten Blitar justru menjadi ajang penyalahgunaan wewenang dan anggaran,” pungkas JPU.
Sementara itu, jaksa menyatakan belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa lainnya, yakni Heri Santosa selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar, serta terdakwa Hari Budiono yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPUPR Kabupaten Blitar.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa dan penasihat hukum pada persidangan berikutnya. (Yanti)

