Probolinggo – Liputan5News.com
Dugaan manipulasi data anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) muncul di lingkungan Yayasan MI Darul Ulum, Desa Rejing, serta TK di area SDN Pedagangan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya aliran Pokir yang berasal dari Jember namun dialihkan ke wilayah Rejing, Tiris.
Menurut keterangan sejumlah warga, jika dana tersebut benar berasal dari Pokir, seharusnya pelaksanaannya dilakukan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) yang sah secara hukum, memiliki struktur organisasi lengkap, termasuk ketua dan bendahara. Namun faktanya, proyek tersebut justru dikerjakan oleh pihak rekanan atau CV kontraktor, bukan oleh Pokmas sebagaimana mestinya.
Ketua LSM PROJAMIN Probolinggo, Budi Harianto, mengungkapkan bahwa proyek tersebut diduga memiliki nilai anggaran sekitar Rp 350 juta untuk pekerjaan rehabilitasi bangunan.
“Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya pembangunan sebagian dimulai dari nol, termasuk pembuatan pondasi. Namun fakta di lapangan tidak demikian,” ujarnya.
Ironisnya, proyek yang berada di lingkungan Yayasan MI Darul Ulum dan area SDN Pedagangan tersebut tidak memasang papan nama proyek, padahal hal itu merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) agar masyarakat mengetahui sumber, pelaksana, dan besaran anggaran yang digunakan.
Tim Liputan5News.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Ketua Yayasan MI Darul Ulum, Kepala TK, serta Kepala Bidang (Kabid) TK dan PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo.
Menurut keterangan Ami, selaku Kabid TK dan PAUD, pihaknya hanya mengetahui kegiatan tersebut sebagai usulan Pokir dari pihak dewan.
> “Informasi dari teman-teman sarpras, ini memang usulan Pokir, Pak. Jadi dari pihak dewan, kegiatan ini hanya nyantol di kami. Secara teknis, lembaga yang menunjuk pihak ketiga juga dari pihak lembaga karena bentuk proyeknya adalah swakelola,” jelas Ami.
Hingga berita ini diterbitkan pada 11 November 2025, belum ada tanggapan resmi dari pihak yayasan maupun lembaga terkait.
Budi Harianto menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila benar ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam penggunaan dana tersebut.
> “Kalau memang terbukti ada penyimpangan, kami akan melaporkannya ke pihak berwenang. Karena ini sudah jelas merugikan masyarakat, khususnya warga Desa Rejing dan Desa Pedagangan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan banyak tanda tanya terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran Pokir di lingkungan lembaga pendidikan tersebut.(has)
