Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Berawal Dari Open Bo Lewat Aplikasi MiChat, Seorang Pria Warga Kota Malang Diamankan Polisi


Liputan5news.com - Sidoarjo. Berawal dari Open Bo lewat aplikasi MiChat seorang pria berinisial F.L.B.N (27) warga Lowokwaru Kota Malang  diamankan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Hal tersebut dikarenakan F.L.B.N. diduga melakukan pembunuhan atau penganiayaan terhadap S.S. warga Ciater - Subang - Jawa Barat yang berdomisili di Sedati - Sidoarjo. Perbuatan pelaku dilakukan dengan cara mencekik dan membekap korban dengan menggunakan bantal. 


Perbuatan nekad tersebut dilakukan karena pelaku tidak mempunyai uang untuk membayar jasa open BO dan takut ditagih oleh korban. 


Peristiwa terjadi pada tanggal 14 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB di dalam kamar 101 di salah satu hotel di Jalan Juanda - Semambung - Gedangan. 


Beberapa barang bukti yang diamankan polisi diantaranya : satu buah bantal, satu buah selimut, satu buah kunci kamar, satu buah Handphone Redmi milik pelaku. 


Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo. Selasa (18/11/2025).


Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menyampaikan awal mula hari Jum'at tanggal 14 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB pelapor mendapat telepon dari saksi dan diberitahu bahwa ada seorang perempuan korban yang tidak sadarkan diri di dalam kamar nomor 101 Hotel GI Desa Semambung Kecamatan Gedangan kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya pelapor datang ke kamar hotel tersebut dan selanjutnya korban dibawa ke RS. Sheila Medika Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. 


"Sesampai di UGD korban mendapat penanganan medis namun sekira jam 03.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya atas kejadian tersebut di laporkan ke Polsek Gedangan guna proses lebih lanjut," ungkapnya.


Lanjut Tobing awal mula pada hari Rabu Tanggal 12 November 2025 tersangka dan korban melakukan komunikasi lewat Aplikasi MiChat dan bertujuan untuk melakukan Open BO dan saat itu sudah ada kesepakatan ketemuan di Hotel GI dengan harga sebesar Rp.4.500.000,- ( empat Juta Lima ratus Ribu Rupiah ) untuk 3 kali ronde namun karena saat itu situasi sedang hujan sehingga dibatalkan.


"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB pelaku menghubungi korban lagi dan melanjutkan pertemuan yang sebelumnya tidak jadi dengan kesepakatan harga yang masih tetap sama yaitu di harga Rp.4.500.000,- ( Empat Juta Lima ratus Ribu Rupiah ) dengan main atau hubungan suami istri sebanyak 3 ( Tiga ) Kali," jelasnya.


Tobing juga menyampaikan selanjutnya sekitar pukul 19.30 WIB pelaku datang ke hotel GI selanjutnya bertemu dengan korban di Kamar Hotel GI No. 101 selanjutnya pelaku dan korban ngobrol di dalam kamar selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib hubungan badan pertama. Pukul 23.00 WIB hubungan badan kedua.


"Kemudian pada Hari Jum'at tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB Pelaku terbangun dan merayu korban untuk melakukan Hubungan badan yang ketiga kali sesuai dengan kesepakatan. Namun karena saat itu pelaku yang dari awal tidak membawa uang, didalam pikiran pelaku setelah melakukan hubungan badan nantinya akan di tagih terkait pembayaran. Saat itu pelaku baru terbesit untuk mencekik korban dengan menggunakan tangan kanan dan berbarengan dengan itu pelaku membekap dengan menggunakan bantal dengan tangan kiri. Perbuatan tersebut dilakukan selama 10 menit sehingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan tidak bergerak lagi," jelasnya.


Lanjut Tobing setelah mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku langsung menggunakan baju dan hendak keluar kamar untuk melarikan diri. Namun saat itu datang teman korban yang tidak pelaku ketahui namanya yang saat itu akan menjemput korban. Mengingat jam Open BO sudah habis, namun dikarenakan saat itu yang bersangkutan sudah terlanjur melihat korban, di atas ranjang dalam kondisi tidak sadarkan diri dan wajah tertutup oleh bantal warna putih selanjutnya saksi atau teman korban tersebut berteriak minta tolong kepada petugas hotel.


Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dari persesuaian keterangan saksi-saksi dan dari bukti permulaan serta hasil visum, akhirnya Tim melakukan penangkapan pelaku yang masih berada di sekitar TKP.


"Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 338 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," pungkas Kapolresta Sidoarjo.(Yanti)