Liputan5news.com - Sidoarjo. Maraknya Rumah Potong Hewan (RPH) Ilegal dan diduga pemotongan sapi gelonggongan di Sidoarjo Barat (Sibar) wilayah Krian. Bukan perkara mudah untuk menertibkan dan melegalkan mereka. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Kamis (13/11/2025) Kusumo Adi Nugroho anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah RPH di Krian, yang diikuti Dinas Pangan dan Pertanian (Dispanpertan) Sidoarjo, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Krian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), & petugas TNI dan Polri.
Dari pantauan di lapangan, saat sidak tepat didepan UPTD RPH krian petugas menemukan rumah pemotongan hewan Ilegal milik H. Sain warga Madura yang tinggal di Krajan RT 29 Krian.
Saat di data petugas diperoleh keterangan bahwa RPH H.Sain tidak memiliki ijin pemotongan. Status lahannya sewa. Hewan ternak yang dipotong per-hari 6 ekor sapi terdiri dari 3 ekor sapi jantan dan 3 ekor sapi betina. Tidak memiliki penampungan dan pengolahan limbah. Serta tidak memiliki sertifikat halal dan juru sembelih.
"Melihat kondisi ini. Tidak bisa dibiarkan. Aparat Penegak Hukum dan dinas terkait harus bertindak tegas. RPH Ilegal dan pemotongan sapi gelonggongan harus ditertibkan dengan payung hukum yang lebih jelas," tegas Kusumo Adi Nugroho.
"Karena aturan pemerintah sudah cukup jelas. semuanya harus ada izin. Apa mau melanggar aturan pemerintah," tegas Kusumo, saat menanyai anak pemilik rumah potong sapi H.Sain.
Dijelaskan Kusumo, kami mewakili Komisi B DPRD Sidoarjo merekomendasikan Dispanpertan, DLHK dan kepolisian untuk berkoodinasi menentukan tindakan hukum yang harus dilakukan. Khususnya bagi RPH ilegal yang tidak memiliki izin dan aktivitasnya mencemari lingkungan seperti yang ada di depan UPTD RPH krian ini," tegasnya.
Ia nenambahkan, apakah kegiatan yang melanggar aturan pemerintah akan dibiarkan terus. Jelas-jelas mereka tidak memiliki izin resmi. Apalagi limbah kotoran sapi yang dipotong langsung dibuang ke kali yang ada dibelakang tempat usaha pemotongannya. Inikan keterlaluan dan ngawur.
Sementara itu, Kepala Bidang Produksi Peternakan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo, dr. Toni Hartono melalui dr.Nuning, menjelaskan bahwa RPH wajib berizin. Begitu pula pemotongan liar secara pasal sudah dituangkan dalam Perda Sidoarjo.
Di Sidoarjo sendiri masih banyak ditemui RPH liar tanpa dilengkapi izin. Begitu pula praktik penggelonggongan sapi yang tidak terlindungi kesehatannya bagi masyarakat konsumen.
Jadi tempat pemotongan RPH harus memiliki izin. Termasuk izin sertifikasi halal dan higiene sanitasinya. Untuk RPH milik Abdul Kadir sudah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.namun Izin lokasinya juga belum ada. Termasuk IPAL-nya kan masuk ke sawah.
Selain itu Nomor kontrol Veteriner (NKV) juga hanya kecil saja. Standar NKV minimal dinding tembok harus berkeramik minimal 3 meter dari bawah. Hal tersebut untuk menjamin kualitas daging yang dikonsumsi konsumen benar-benar higienis.
Diketahui, bahwa RPH Ilegal H.Sain melalui anaknya mengakui bahwa selama dua tahun beroperasi, dua kegiatan usahanya memang tidak memiliki izin.
"Saat ini memang masih belum mempunyai izin. Nanti secepatnya saya akan mengurus izinnya. Karena rumah potong ini saya menyewa," ungkapnya.
Pihaknya juga menyatakan jumlah sapi yang dipotong malam ini, empat ekor disana (barat) dan dua ekor sapi di rumah potong sebelah timur. Untuk pembuangan limbah kotoran, langsung saya buang ke kali," ungkap anaknya yang tidak mau disebutkan namanya.(Yanti)

