Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Pembangunan Ruang Kelas TK Satap Tanjungrejo Tongas Diduga Asal-Asalan, Kinerja CV Ra Na Mas




Probolinggo – Liputan5News.com
Pembangunan ruang kelas TK Satap Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh CV Ra Na Mas tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana mestinya.




Berdasarkan hasil pantauan tim DPD LIRA bersama awak media di lokasi, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek. Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp145.340.158,8. Masa pelaksanaan ditetapkan selama 60 hari, mulai 18 September hingga 16 November 2025.
Proyek ini dilaksanakan oleh CV Ra Na Mas sebagai kontraktor pelaksana, dengan CV Ceremone sebagai konsultan pengawas, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo sebagai instansi pemberi tugas.

Temuan di Lapangan

Tim menemukan sejumlah persoalan teknis yang dinilai tidak sesuai ketentuan, di antaranya:

1. Pekerja tidak menggunakan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti helm pelindung maupun perlengkapan P3K.


2. Proses pengecoran balok di atas jendela tidak sesuai spesifikasi teknis. Hasil cor terlihat keropos dan memperlihatkan tulangan besi di beberapa sudut.


3. Pasir yang digunakan merupakan pasir lokal dengan kualitas yang diragukan untuk pekerjaan struktur.




Tanggapan DPD LIRA

Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, S.H., menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut.

> “Pekerja di lokasi tidak menggunakan perlengkapan K3. Saat kami tanyakan, salah satu pekerja mengaku bahwa helm proyek sebenarnya ada, tapi jarang dipakai. Bahkan pengawas dan pelaksana proyek pun jarang hadir di lokasi,” ujar Sudarsono menirukan keterangan salah satu pekerja berusia sekitar 42 tahun.



Lebih lanjut, Sudarsono menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo agar segera ditindaklanjuti.

> “Kalau klarifikasi ke dinas, sering diabaikan. Disurati secara resmi pun jawabannya tidak sesuai. Ini bentuk pembodohan publik. Dinasnya seperti menerapkan prinsip ‘aji mumpung’, memanfaatkan kesempatan dengan segala cara. Kalau perlu, proyek ini dihentikan sementara atau dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist),” tegasnya.

Harapan untuk Dinas Pendidikan

Sudarsono juga meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo serta lembaga pengawas terkait segera turun tangan menangani persoalan ini.

> “Kami akan terus mengawal proyek ini hingga selesai. Jika nanti masih ditemukan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis, kami pastikan akan melaporkannya kembali,” ujarnya.



Menurutnya, pembangunan infrastruktur pendidikan harus mengutamakan kualitas, agar memberi manfaat jangka panjang bagi guru dan siswa di TK Satap Tanjungrejo, Kecamatan Tongas.(hs)