Liputan5news.com - Sidoarjo. Untuk meninjau langsung obyek perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan tanah Gogol milik desa Sidokerto yang diduga dilakukan secara melawan hukum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) di lahan gogol yang terletak di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (23/10/2025).
Sidang lapangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, didampingi dua hakim anggota, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, penasihat hukum terdakwa, perangkat desa, warga, dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo, Camat Buduran.
Dalam agenda Pemeriksaan setempat tersebut, majelis hakim meninjau lokasi lahan gogol yang saat ini menjadi Perumahan Griyo Sono Indah (GSI) yang menjadi objek jual beli antara terdakwa dengan pihak ketiga.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan luas tanah, batas-batas lahan, serta status kepemilikan sesuai dengan data dalam dokumen perkara.
Ketua Majelis Hakim menyebutkan, pemeriksaan setempat dilakukan sebagai langkah memastikan kejelasan fakta hukum di lapangan, mengingat objek yang disengketakan berkaitan dengan aset desa.
“Majelis perlu memastikan kebenaran posisi dan status tanah yang diperjualbelikan, apakah benar termasuk tanah gogol milik desa atau tanah pribadi sebagaimana diklaim terdakwa,” pungkasnya. (Yanti)

