Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

KPI Jatuhkan Sanksi Hentikan Sementara Terhadap Program Siaran Xpose Uncensored TV Trans7


Liputan5news.com - Jakarta.  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program siaran "Xpose Uncensored" yang ditayangkan stasiun televisi Trans 7. Sanksi ini diberikan setelah program tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).


Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan keputusan ini usai rapat pleno penjatuhan sanksi yang digelar di KPI Pusat pada Selasa (14/10/2025) malam.


"Atas tayangan tersebut, kami telah menerima banyak pengaduan dari kelompok-kelompok masyarakat yang keberatan, karena dirasa mendistorsi kehidupan pesantren, santri, dan juga para kiai," ujar Ubaidillah, dikutip dari laman resmi kpi.go.id, Rabu (15/10/2025).


Ubaidillah menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil pihak Trans 7 untuk memberikan klarifikasi terkait tayangan tersebut. Menurutnya, tayangan yang menyudutkan kehidupan pesantren sangat melukai banyak pihak, khususnya kaum santri.


"Secara khusus, Kiai dan Pesantren bukanlah objek yang layak dijadikan olok-olok dalam sebuah program, sebagaimana tampil pada tayangan 13 Oktober tersebut," tegas Ketua KPI Pusat.


"Di pesantren terdapat adab, kasih, dan kepedulian, ilmu, serta sejarah panjang perjuangan termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini, yang itu dilakukan sampai saat ini," tambahnya. 


Ubaidillah juga mengungkapkan bahwa program Xpose Uncensored dinilai mencederai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya berfungsi sebagai jembatan untuk memperkuat integrasi nasional.


"Kami berharap Trans 7 melakukan koreksi secara menyeluruh terkait tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren di Indonesia, termasuk juga kelompok atau komunitas lainnya," ungkapnya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lembaga penyiaran setidaknya harus menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa.


"Hal ini juga perlu diperhatikan oleh lembaga penyiaran lain agar mengedepankan kehati-hatian dalam mematuhi ketentuan regulasi agar publik menerima informasi yang benar,” pungkasnya.(Yanti)