Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Penyidikan Lanjutan Kasus Rusunawa Tambaksawah Kejari Sidoarjo Tetapkan HS Sebagai Tersangka dan Tahanan Kota


Liputan5news.com - Sidoarjo. Usai ditetapkannya dua orang tersangka dan ditahannya dua orang mantan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata ruang yakni S dan DP dalam kasus Rusunawa yang berada di Desa Tambaksawah Kecamatan waru pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, hari ini Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan pemanggilan ulang terhadap HS mantan Plt Kepala dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata ruang  untuk proses penyidikan. Pada waktu pemanggilan tanggal 22 Juli 2025, HS tidak bisa memenuhi pemanggilan dengan alasan sakit dan dirawat di RS. Notopuro. 


Pihak Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo selaku pengguna barang serta UPT selaku kuasa pengguna barang milik daerah yaitu bangunan Rusunawa Tambaksawah, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 3 huruf i, pasal 481 dan pasal 482 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah di mana seharusnya para kepala dinas tersebut melaksanakan fungsi pembinaan, pemantauan dan pengawasan sehingga hal itu turut berakibat pada penyimpangan pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang berakibat terjadinya kerugian keuangan daerah serta para kepala dinas dan UPT tersebut tidak melaksanakan pengelolaan Rusunawa Tambaksawah dengan baik sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 44 Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. 


Dalam konferensi pers, dengan didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, S.H., M.H., Kepala seksi Tindak Pidana Khusus (Kapidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah periode 2008 - 2022, hari ini kami akan melakukan update mengenai perkembangan penyidikan kami. Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan empat orang tersangka dalam kapasitas selaku mantan kepala dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang periode tahun 2008 - 2022. 


"Hari ini kami memanggil dan memeriksa terhadap satu orang tersangka (HS). Yang bersangkutan merupakan mantan Plt. Kepala Dinas Perumahan pemukiman dan cipta karya pada tahun 2022," ungkapnya. Selasa (2/9/2025).


Lanjut Franky kita ketahui sebelumnya yang bersangkutan kita layangkan surat panggilan pada tanggal 22 Juli 2025 namun tidak dapat memenuhi panggilan karena sakit dan dirawat di rumah sakit. 


"Hari ini yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik dan kami mintai keterangan kepada yang bersangkutan. Terhadap yang bersangkutan tadi kami 

Periksa untuk kita mintai keterangan selama empat jam, kami tanyai untuk menjelaskan terkait substansi pemeriksaan kurang lebih sekitar 25 pertanyaan," jelasnya. 


Masih kata Franky kondisi yang bersangkutan memang tidak sehat yang mana berdasarkan rekam medis yang disampaikan oleh yang bersangkutan, pengacara dan keluarganya bahwa yang bersangkutan memiliki gangguan penyakit berupa stroke penyumbatan pembuluh darah di dalam otak sisi kanan, gangguan fungsi jantung dan patah tulang selangka akibat kecelakaan yang dia alami pada bulan Januari - Februari yang lalu sebanyak dua kali, pada saat itu dia mengalami kecelakaan ketabrak motor. Pada saat kita panggil kemarin yang bersangkutan juga jatuh dari tangga di kantornya hingga tidak sadarkan diri. Jadi berdasarkan rekam medis yang bersangkutan menderita penyakit tadi. 



"Terhitung mulai hari ini tanggal 2 - 21 September 2025 yang bersangkutan kita lakukan penahanan kota. Terhadap yang bersangkutan HS statusnya tersangka hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan kita lakukan penahanan kota.


Franky menambahkan dengan pertimbangan alasan kemanusiaan tadi di mana yang bersangkutan tadi memang sakit dan bisa dibuktikan. Sakitnya memang cukup mengkhawatirkan dan membutuhkan perawatan secara intensif untuk penyembuhannya maka kita lakukan penahanan kota. 


"Jadi yang bersangkutan tadi sudah kami periksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan juga saksi untuk tiga kepala dinas yang lain," tambahnya. 


Franky menegaskan akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang tindak pidana korupsi dan pasal 18 dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Ketika awak media menyinggung kondisi ABT Franky menyampaikan bahwa kemarin kami sudah melayangkan surat panggilan dan juga koordinasi dengan keluarganya bahwa yang bersangkutan menderita jantung koroner dan juga di paru - parunya terdapat cairan sehingga perlu dilakukan tindakan medis, sehingga belum bisa kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Namun demikian kami akan segera melakukan pemanggilan.  


"Atas kelanjutan proses hukum ini, kami dari penyidik akan segera melakukan penyidikan lagi dalam kontruksi hukum empat orang tersangka mantan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang.  Tentunya kasus ini akan segera dilimpahkan ke Persidangan," pungkasnya.(Yanti)