Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

DPD LIRA PROBOLINGGO Segera Laporkan Penerima Dana Hibah Pondok Pesantren Darul Ulum Paiton Tahun Anggaran 2022

Probolinggo  Liputan5News.com - Dewan pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kembali mengungkap modus operasii terkait dugaan praktek korupsi dana hibah dari pemerintah provinsi Jawa Timur tahun 2022.Khusus wilayah kabupaten Probolinggo 

Hal ini disampaikan oleh Sudarsono selaku Bupati Lira Probolinggo menindaklanjuti dari tim investigasi dana hibah provinsi jawa timur terkait temuan banyaknya penerima manfaat dari dana hibah tersebut tidak sesuai dengan besaran anggaran yang di perbantukan bukti terbaru atas dugaan praktik korupsi dana hibah pemprov jawa timur sudah ia kantongi di beberapa tempat di Kabupaten probolinggo setelah ia melaporkan salah satu penerima dan di tetapkan tersangka oleh kejaksaan negeri probolinggo  (06/09/25)

Menurutnya, para koruptor memiliki banyak akal bulus untuk menikmati aliran dana hibah pemprov jawa timur yang nilainya trilyunan rupiah di setiap tahunnya.sehingga berdampak pada kwalitas realisasi angaran.Tim investigasi Dana Hibah LIRA Probolinggo mendapati modus-modus yang sering ditemukan oleh Tim saat melakukan investigasi di lapangan.

Seperti halnya realisasi anggaran dana hibah yang di salurkan pada beberapa yayasan di Kabupaten probolinggo diantaranya Pondok Pesantren Darul Ulum jl.Taman Desa paiton kecamatan paiton kabupaten Probolinggo penerima Atas Nama Ahmad Afandi dengan nomer register 484.569.14/04/2022 dengan besar anggaran RP.863.472.000.00
dan TPQ Darul Ulum dengan nomer register 29952.28/11/2022 besar anggaran Rp.200.000.00 penerima Zainul Arifin. RA.MASYITHOH yang di duga milik yayasan darul ulum juga mendapatkan anggaran sebesar Rp.886.013.000.00 dan masih banyak dana hibah yang masuk pada yayasan ini sampai sekarang 

menurut hasil investigasi tim sangat tidak sesuai dengan besaran anggaran karena hasil tinjau lapang Tim investigasi menemukan adanya bangunan dan pembelanjaan jauh sangat tidak sesuai dari besarnya anggaran yang di perbantukan.

“Modus yang banyak ditemukan adalah, memotong beberapa persen dana hibah dari pemprov jatim. Nilai potongannya mulai 30 persen hingga 40 persen, tergantung kesepakatan dan juga seberapa rakus oknum-oknum tersebut untuk menikmati bancakan uang haram tersebut,” bukti pengakuan penerima sudah kami kantongi.paparnya.

“Modus berikutnya adalah, membuat proposal dan laporan pertanggungjawaban palsu atau LPJ fiktif. Terkait dengan realisasi anggaran penerima dana hibah sehingga yang terjadi hanya kamuflase untuk menghabiskan anggaran.dan aneh nya penerima manfaat tidak pernah tau seperti apa SPJ yang seharusnya ia pertanggung jawabkan karena semua sudah di tanggung oleh koordinator.

Lebih lanjut Sudarsono memaparkan, jika dugaan praktik korupsi dana hibah pemprov jatim tahun 2022 tersebut banyak yang diawali oleh praktik ijon kepada oknum anggota dewan dan atau oknum pejabat tinggi dilingkungan pemprov jawa timur.
kami menemukan banyak proyek fisik dari bantuan dana hibah provinsi jawa timur tersebut tidak sesuai dengan besarnya anggaran hal ini terbukti ada yang di bangun asal jadi dan di belanjakan sangat tidak masuk akal karena kwalitas realisasi anggaran  sangat sederhana sedangkan di laporan mencantumkan harga pembelanjaan material dan barang yang sangat mahal atau tidak sama dengan harga pasaran, adapun pengakuan dari penerima dana hibah berdalih “asal tidak fiktif.

“Bahwa kami sudah mengantongi beberapa alat bukti baik dari proposal, LPJ dan bahkan, ada beberapa oknum penerima bantuan yang kami duga tidak sesuai dengan besaran anggaran sehingga penerima manfaat dana Hibah tahun anggaran 2022 di kabupaten probolinggo kami duga sarat dengan korupsi.

Sudarsono menambahkan ” persoalan realisasi anggaran dana hibah yang diduga tidak sesuai dengan besarnya anggaran hampir terjadi di seluruh wilayah di kabupaten probolinggo dan dalam waktu dekat kami akan lakukan investigasi menyeluruh kepada penerima Hibah Provinsi Jatim Se kabupaten probolinggo 
dengan adanya hal tersebut. kami DPD LIRA Probolinggo mengutuk keras kepada oknum yang memainkan Dana Hibah provinsi jawa timur Tersebut. 

Berdasarkan beberapa bukti awal yang kami miliki dari hasil tim investigasi dana hibah provinsi jatim tersebut dalam waktu dekat akan melaporkan ke penegak hukum dalam hal ini ke Kejaksaan Negeri Probolinggo Jawa Timur guna memberikan efek jera kepada penerima bantuan yang memanfaatkan bantuan untuk memperkaya dirinya.seperti yang telah di laporkan LIRA dan tetapkan tersangka beberapa bulan yang lalu oleh kejaksaan negeri probolinggo." pungkas Sudarsono. (Hs)