Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Secara Resmi Serahkan Barang Bukti Uang Senilai Rp 1,8 Miliar Kepada Perumda Delta Tirta


Liputan5news.com - Sidoarjo. Kejaksaan Negeri Sidoarjo secara resmi menyerahkan barang bukti berupa uang yang disita dari hasil tindak pidana korupsi terkait pasang baru pelanggan periode tahun 2012–2015, Kepada Perumda Delta Tirta . Acara serah terima tersebut digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan disaksikan langsung oleh jajaran pejabat terkait, Kamis tanggal 28 Agustus 2025.


Dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyerahkan uang sitaan senilai Rp 1.849.838.115 kepada Perumda Delta Tirta. Jumlah tersebut merupakan bagian dari kerugian negara senilai Rp 5.752.191.730 yang berhasil diselamatkan melalui proses penegakan hukum.


Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Zaidar Rasepta, S.H., M.M., menegaskan bahwa eksekusi terhadap terpidana dan pengembalian barang bukti merupakan langkah penting dalam mengembalikan kerugian negara.“Terima kasih karena Perumda Delta Tirta telah bekerjasama dengan baik dalam membantu kami menegakkan hukum. Kami berharap ke depan Delta Tirta dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sidoarjo,” ujarnya.


Kajari Sidoarjo Zaidar R dan staf serta Dirut Perumda Delta Tirta Dwi Hary Soeryadi berikut jajarannya foto bareng

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo Ir Dwi Hary Soeryadi, M.M.T., menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam menuntaskan kasus ini. Dwi juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan, para Kasi, serta jajaran Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang telah bekerja keras.


“Bagi kami, pengembalian barang bukti ini menjadi pemicu untuk semakin bekerja sesuai aturan yang berlaku. Momentum ini sekaligus mengingatkan kami untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” ungkapnya.


Pengembalian uang sitaan ini juga menjadi simbol nyata dari keberhasilan sinergi antara aparat penegak hukum dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menjaga aset negara. Serta diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah maupun BUMD.


Sebagai perusahaan penyedia layanan air bersih, Perumda Delta Tirta memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan ketersediaan air yang sehat dan layak bagi masyarakat. Dengan adanya pengembalian aset ini, perusahaan berkomitmen untuk mengoptimalkan setiap potensi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh pelanggan.(Yanti)