Pasuruan, Liputan5 news.com:Tanpa papan nama perusahaan, perusahaan produksi arang (briket) yang diduga milik warga Asing asal Korea di dusun puntir desa Martapuro kecamatan Purwosari kabupaten Pasuruan diduga belum memiliki ijin lengkap dalam menjalankan operasionalnya.
H.Abdullah ,SH.dari tim Advokasi hukum DPP .Lembaga swadaya masyarakat komisi pengawasan korupsi tindak pidana korupsi (KPK Tipikor ) menyatakan bahwa Perusahaan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh perizinan yang diperlukan sebelum memulai kegiatan produksi. Ini termasuk perizinan dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Lokasi, dan Izin Lingkungan, serta perizinan khusus yang relevan dengan jenis kegiatan usaha."itu kewajiban dasar sebelum perusahaan beroperasi.serta memasang papan informasi perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab publik.ungkapnya
Abdullah mendesak agar perusahaan juga segera mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau kesanggupan dari pemilik usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan. Selain itu, pemilik usaha juga diminta untuk menyelesaikan proses izin. “Kami beharap bahwa perusahaan segera menyelesaikan proses perijinan terlebih dahulu sebelum beroperasi,jangan beroperasi dulu baru proses perijinannya di urus ."itu kan salah dan menyalahi aturan negara.ungkap Abdullah.
Pabrik pengolahan arang atau briket yang berada di dusun puntir desa Martapuro tersebut diketahui milik PT.Doozen bagus Indonesia,yang merupakan milik seorang warga negara asing asal Korea.Rusli ,manager perusahaan saat dikonfirmasi soal ijin perusahaan ataupun papan informasi yang belum dipasang oleh media ini diruang kerjanya ,Rabu 25/6/25 mengakui bahwa prosesnya masih berjalan.
"untuk proses perijinan perusahaan ini masih tahap pengurusan mas,kita baru produksi di awal tahun ini."Januari 2025,dan kalau untuk papan informasi perusahaan apakah itu merupakan kewajiban tiap perusahaan memasangnya.ungkapnya dengan nada tanya.
Sementara,satuan polisi pamong praja (SatpolPP) kabupaten pasuruan Bidang PPUD (Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah),Soni dikonfirmasi tentang dugaan belum adanya ijin resmi perusahaan pembuat arang atau briket di dusun puntir desa Martapuro tersebut melalui pesan WhatsApp hanya membalas dengan kata "siap".belum ada jawaban tentang tindakan yang akan dilakukannya.(Ze)