Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Inilah Jawaban Bupati Sidoarjo Atas Pandangan Fraksi - Fraksi Terhadap Raperda Tentang Perusahaan Perseroan BPR Delta Arta


Liputan5news.com - Sidoarjo. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna III, dengan agenda yaitu penyampaian jawaban Bupati Sidoarjo atas pandangan umum fraksi - fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Delta Artha di Gedung DPRD Sidoarjo, Rabu (22/1/2025).


Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Suyarno di hadiri oleh Plt bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo beserta anggota, Forkopimda Sidoarjo, Sekda, pejabat daerah, Pimpinan partai politik, rektor, LSM dan wartawan.


Dalam sambutannya pimpinan rapat Suyarno menyampaikan penyampaian jawaban Bupati Sidoarjo atas pandangan umum fraksi - fraksi DPRD kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang perusahaan perseroan daerah BPR Delta Artha merupakan tindak lanjut dari hasil rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD kabupaten Sidoarjo tanggal 8 Januari 2025 yang di tindak lanjuti dengan berita acara rapat badan musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan acara penyampaian pendapat Bupati Sidoarjo.


Penyampaian jawaban Bupati Sidoarjo disampaikan oleh Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi yakni kami memberikan apresiasi kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo atas pandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan, pada hari Rabu (15/1/2025) berupa kritik saran pendapat dan pertimbangan berkaitan dengan Raperda tentang perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat Delta Arta. 


"Sektor keuangan merupakan komponen penting dalam pembangunan dan pengembangan suatu daerah dalam bidang perekonomian salah satu penggerak roda perekonomian masyarakat di daerah ialah badan usaha milik daerah (BUMD) yang semakin baik akan mendorong perekonomian masyarakat semakin maju dan secara tidak langsung dapat membuka banyak lapangan kerja di daerah," ungkapnya. 


Lanjut Subandi permulaan BUMD yang profesional, transparan, akuntabel harus didorong menjadikan topik kita bersama sehingga BUMD dapat mencapai tujuan utama secara optimal kita memajukan kesejahteraan masyarakat. 


"PT. Bank kredit rakyat Delta Arta Perseroan, merupakan badan usaha milik daerah Kabupaten Sidoarjo yang bergerak dibidang perbankan yang mempunyai peran dalam memajukan perekonomian daerah melalui penghimpunan penyaluran dan kegiatan lainnya sesuai ruang lingkup kegiatan usaha," ungkapnya. 


Subandi menambahkan dalam kontes perubahan dari bank kredit rakyat menjadi bank perekonomian rakyat sesuai dengan amanah ketentuan pasal 314 undang- undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan penguatan sektor keuangan telah terindikasi pada eksistensi peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo nomor 8 tahun 2021 tentang PT. Bank kredit Rakyat Delta Arta perseroan. 


"Sehingga dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi ketentuan peraturan perundang- undangan maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan daerah tersebut dengan menyusun rancangan peraturan daerah tentang perusahaan Persero daerah bank perekonomian rakyat Delta Arta," ungkapnya. 


Masih kata Subandi dengan disusunnya regulasi baru ini diharapkan dapat memperkuat peraturan perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat Delta Arta dalam menggerakan perekonomian daerah dan pengembangan usaha mikro dan usaha kecil kabupaten Sidoarjo. 


Selanjutnya disampaikan nya jawaban penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kabupaten Sidoarjo terkait dengan Raperda perusahaan daerah bank perekonomian rakyat Delta Arta secara sistematis dan berurutan .(Yanti)