Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

DPD LIRA KABUPATEN PROBOLINGGO SOROTI KETIDAKSESUAIAN PAPAN NAMA PROYEK CV PANDAN ARUM — DUGAAN KETERLALAIAN DAN KETIDAKTRANSPARANSI DINAS KESEHATAN

 
PROBOLINGGO – Liputan5News.com
 
DPD LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Probolinggo di bawah pimpinan Sudarsono, S.H., mempertanyakan kejelasan data pada papan nama proyek pembangunan gedung kesehatan yang dikerjakan oleh CV Pandan Arum. Kontraktor tersebut beralamat di Jalan KH. Abdul Hamid No. 46, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
 
Proyek tersebut berupa Belanja Modal Bangunan Kesehatan — Pembangunan Rumah Sakit beserta sarana prasarana pendukungnya (Primer), khususnya Pembangunan Ruang Radiologi di lingkungan Dinas Kesehatan. Nilai anggaran yang tertera di papan proyek tertulis sebesar Rp479.933.690,00.
 
Berdasarkan temuan tim investigasi DPD LIRA, terdapat sejumlah ketidaksesuaian yang mencurigakan:
 
1. Salah lokasi: Pekerjaan berlokasi di Kecamatan Maron, namun papan nama proyek tertulis "Proyek Puskesmas Krejengan". Hal ini dinilai menyesatkan publik dan mengindikasikan ketidaktransparansi.
2. Perbedaan nilai anggaran: Pagu anggaran menurut LPSE tercatat Rp603.840.000,00; Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp599.917.458,43; sedangkan yang tercantum di papan nama proyek hanya Rp479.933.960,00. Selisih ini tidak mendapat penjelasan apa pun.
3. Identitas pelaksana dan pengawas dihapus: Nama konsultan pengawas tidak tercantum, bahkan identitas kontraktor pelaksana pun tidak tertulis jelas di papan informasi proyek.
 
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak CV Pandan Arum tidak memberikan jawaban. Sementara itu, Heriawan Dwi Tamtomo dari Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo menyatakan, "Iya mas, kami masih mengonfirmasi kepada pihak kontraktor," ujarnya singkat.
 
Sudarsono, S.H., menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini secara serius.
"Jangan sampai publik dibodohi oleh kebijakan yang tidak jelas. Seperti tahun 2025, perencanaan yang kurang matang berujung bangunan terbengkalai hingga kini dan tidak dapat digunakan — itu jelas pemborosan anggaran APBD Kabupaten Probolinggo," tegasnya.
 
DPD LIRA berencana mengirimkan surat resmi dalam waktu dekat untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo. Laporan juga akan disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Kejaksaan Negeri, serta BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.(tim)