![]() |
Pelaku saat diringkus polisi. Insert : Pengakuan korban |
Probolinggo,Liputan5news.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan seorang pria berinisial AG (34), warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. AG ditangkap setelah terbukti merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 10 tahun hingga menyebabkan korban hamil dua bulan.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita Shanty, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat berkat laporan dari JM, ibu korban. Kasus bermula ketika JM memeriksakan kesehatan anaknya, CT, ke seorang bidan di desanya. Betapa terkejutnya JM ketika mengetahui hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa CT tengah mengandung.
Setelah mendapatkan kabar tersebut, JM mendatangi rumah SL, mantan suaminya sekaligus ayah kandung korban, untuk meminta bantuan agar anaknya dapat bersekolah di dekat tempat tinggal SL. Dalam pertemuan itu, JM juga menunjukkan hasil tes kehamilan anaknya.
“Awalnya korban enggan bercerita tentang siapa pelaku yang telah merudapaksanya. Namun, setelah dibujuk dan diajak berbicara oleh ayah kandungnya, korban akhirnya mengaku bahwa pelaku adalah ayah tirinya sendiri,” ujar Iptu Merdhania pada Sabtu (11/1/2025).
Mendengar pengakuan mengejutkan tersebut, SL segera bertindak bersama warga setempat untuk mengamankan AG. Mereka kemudian menghubungi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo. Dalam waktu singkat, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa pelaku ke Mapolres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan perbuatannya dengan membujuk korban menggunakan uang dalam jumlah kecil, mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 10.000. Pelaku memanfaatkan situasi dan hubungan dekatnya dengan korban untuk melancarkan aksi bejat tersebut.
“Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo. Kami berkomitmen untuk mendalami kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Iptu Merdhania.
Kasus ini memicu kemarahan dan kecaman dari masyarakat sekitar. Banyak pihak mengecam tindakan pelaku yang dinilai sangat tidak bermoral dan melukai anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi. Polres Probolinggo turut mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap perlindungan anak, terutama dalam lingkungan keluarga.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Kepolisian siap memberikan perlindungan dan menindak tegas pelaku kejahatan seperti ini,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran orang tua, masyarakat, dan pihak berwenang dalam melindungi anak-anak dari tindakan yang dapat merusak masa depan mereka.(ze*)