Liputan5news Pasuruan - Menyongsong Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2021 yang setiap tahunnya diperingati pada tanggal 22 Oktober, Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah menyiapkan beberapa agenda istimewa. Semuanya terangkum dalam satu rangkaian agenda kegiatan berspiritkan santri sehat, kreatif dan toleran untuk Pasuruan Maslahat. Seperti halnya tagline tema peringatan Hari Santri tahun ini.
Secara seremonial, rangkaian kegiatan HSN di Kabupaten Pasuruan difokuskan di Kecamatan Tosari. Diawali dengan Peresmian Desa Ngadiwono sebagai Desa "Sadar Kerukunan Umat Beragama" yang sedianya akan dilaksanakan di Balai Desa Ngadiwono pada hari Kamis (22/10/2021). Berikut Peletakan Batu Pertama Masjid Pancasila di Dusun Banyumeneng oleh Kejaksaan Negeri Bangil, masih di tempat yang sama. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan sosial dengan sasaran penerima dari warga setempat.
upacara Hari Santri akan digelar esok hari di Pendopo Agung Wonokitri. peserta terdiri dari ragam elemen. Di antaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran Forkorpimda, Forkorpimcam, para Kyai, TPQ dan Madin. Termasuk Banser, Ansor, MWCNU, Fatayat, Muslimat FKUB dan FPK. Tentunya dengan jumlah peserta terbatas dan akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Baik dalam hal pengunaan masker maupun penerapan formasi barisan berjarak.
Apel Hari Santri juga diikuti secara virtual dari 24 Pendopo Kecamatan di Kabupaten Pasuruan dengan dipantau oleh Forkorpimcam, Asosiasi Kepala Desa (AKD), MWCNU beserta Badan Otonom.
Dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron menyatakan bahwa makna peringatan Hari Santri merupakan penghargaan dari Pemerintah Pusat atas jasa-jasa tokoh-tokoh Pondok Pesantren. Baik di masa perjuangannya dalam meraih kemerdekaan maupun di masa kini yakni bagaimana mempertahankan dan mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia.
“Dari perjuangan panjang itu juga negara hadir dan merasa harus menghormati para santri. Pesantren sampai kapanpun harus terus bergerak mengisi kemerdekaan, mempertahankan NKRI. Sehingga Hari Santri yang legalisasinya melalui Keppres No 22 tahun 2015 merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para santri. Harus kita respon bagaimana para santri terus maju sesuai dengan jamannya dan kebutuhannya”, tandas Wakil Bupati. (Zei)