Liputan5news Sidoarjo - Diduga memperdagangkan satwa liar yang dilindungi, seorang laki-laki berinisial M (48) Warga Sidorejo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Hal ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam Press Release di Mapolresta Sidoarjo, Senin, (18/10/2021).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan pelaku mendapatkan satwa yang dilindungi tanpa ijin tersebut dengan cara membeli dari seseorang. Yang mana transaksinya di bawah jembatan Suramadu. Selanjutnya satwa tersebut disimpan dirumah tersangka. Selanjutnya dijual lagi kepada para pemesan di Jakarta dengan cara dikemas kardus atau keranjang yang ditutupi kardus supaya tidak diketahui orang. Selanjutnya dikirim melalui ekspedisi pengiriman.
"Pelaku dengan sengaja menjadikan mata pencahariaannya untuk memperdagangkan satwa liar yang dilindungi dan keuntungannya untuk memenuhi kebutuhannya," urainya.
"Adapun barang bukti yang berhasil diserahkan Polresta Sidoarjo ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur yakni 3 ekor Burung Cendrawasih jenis Toowa, 4 ekor Burung jenis Cendrawasih Kuning-Kecil, 1 ekor Burung jenis Cendrawasih Mati-Kawat, 2 ekor Burung jenis Cendrawasih Raja, 1 ekor Burung jenis Cendrawasih Botak, 5 ekor Burung jenis Betet Kelapa Paruh Besar, 7 ekor burung jenis Nuri Bayan," jelasnya.
"Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dikenai pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak seratus juta rupiah," pungkasnya.(Yanti)