PASURUAN,Liputan5news.com; Proyek pembangunan gedung vital dengan anggaran fantastis di Kabupaten Pasuruan menuai sorotan soal transparansi. Proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Grati senilai Rp 23,1 miliar yang bersumber dari dana BLUD 2026, melarang wartawan untuk melihat progres pelaksanaan di lapangan.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh petugas keamanan proyek bernama Huda, pada Sabtu (7/11/2026).
"Maaf mas tidak boleh masuk, ini sudah ketentuan dari management," ungkap Huda saat wartawan mencoba melakukan peliputan di lokasi proyek.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait teknis dan progres pekerjaan, Huda enggan memberikan penjelasan dan melempar tanggung jawab ke pihak manajemen.
"Saya hanya keamanan, silahkan konfirmasi ke pihak management," kilahnya.
Sikap tertutup tersebut memunculkan pertanyaan besar di publik. Proyek yang menggunakan uang rakyat seharusnya terbuka dan dapat diawasi, bukan dijaga ketat layaknya proyek rahasia.
Berdasarkan papan informasi proyek, proyek ini jelas milik pemerintah yakni PEMKAB PASURUAN - RSUD GRATI
Pekerjaan: PEMBANGUNAN GEDUNG RAWAT INAP RSUD GRATI KAB. PASURUAN
Masa Pelaksanaan:210 Hari Kalender
Penyedia Jasa:PT. WIRATAMA GRAHA RAHARJA
Konsultan Pengawas:PT. SOLUSI UTAMA KONSULTAN
Sumber Dana: BLUD Tahun 2026
Nomor Kontrak: PPK1/222.3/102.02/2026
Dengan nilai Rp 23,1 miliar, proyek ini menjadi salah satu proyek terbesar di RSUD Grati tahun ini. Wajar jika publik dan media ingin mengetahui sejauh mana progresnya, apakah sesuai spesifikasi, dan apakah mutunya terjamin untuk keselamatan pasien rawat inap nantinya.
Menanggapi hal tersebut, Hasim Ashari dari Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) menilai pelarangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan bernegara.
"Seyogyanya pihak proyek RSUD Grati paham terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap proyek yang menggunakan APBD/APBN/BLUD adalah informasi publik yang wajib dibuka," tegas Hasim.
Bahkan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, pengguna jasa dalam hal ini RSUD Grati wajib menjamin pengawasan publik.
"Jika wartawan saja dilarang masuk, bagaimana dengan LSM, Inspektorat dan masyarakat? Bagaimana kita bisa tahu besi yang dipakai sesuai SNI atau tidak? Bagaimana kita tahu cor-nya tidak keropos dan lain-lain," tegas Hasim.
Ia menduga ada yang sengaja ditutupi oleh pihak pelaksana.
"Pola lama. Jika proyek tertutup dan wartawan dilarang masuk, biasanya ada yang disembunyikan. Apakah mutunya tidak sesuai? Apakah progresnya terlambat? Atau ada pengurangan spesifikasi? Kami minta Direktur RSUD Grati dan PPK menjelaskan, kenapa wartawan dilarang? Apa yang ditutupi dari proyek Rp 23 miliar ini?" imbuh Hasim Ashari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. Wiratama Graha Raharja dan pihak RSUD Grati belum memberikan klarifikasi resmi terkait larangan wartawan masuk ke lokasi proyek.(ze)
