Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Diduga Proyek Revitalisasi Ratusan Juta di KB Roudlotul Hasan Desa Lajuk Gagal Kontruksi, Dispendik Pasuruan Angkat Tangan


Pasuruan,Liputan5news.com; Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan KB ROUDLOTUL HASAN di Dusun Krajan, Desa Lajuk, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, yang didanai APBN senilai Rp 396.766.000, diduga kuat mengalami gagal konstruksi dan membahayakan keselamatan anak didik.

Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Pasuruan, menemukan lima kesalahan fatal dalam dua kali investigasi lapangan pada 29 September 2026 dan 25  oktober 2025.

TAMPERAK menyebut, proyek yang dikerjakan oleh P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) dengan waktu 90 hari kalender (3 September - 2 Desember 2026) itu dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Ini bukan bangunan sekolah, ini bom waktu. Pondasinya palsu, kolomnya gantung, materialnya diduga ilegal. Kalau diteruskan, yang jadi korban adalah siswa PAUD," kata Haaim ashari tim TAMPERAK dalam penyampaianya,2/11/2026.

Hasim menjelaskan,Dari beberapa foto lapang  yang dikantongi TAMPERAK, terlihat sloof beton baru dicor langsung di atas puing-puing pondasi batu kali lama yang sudah hancur. Tidak ada pembongkaran, tidak ada galian sampai tanah keras.

"Pondasi hanya ditumpuk di atas tanah urugan, tanpa adukan pengikat. Ini bukan pondasi, ini tumpukan batu," tulis laporanya yang disampaikan pada Dinas pendidikan kabupaten Pasuruan yang langsung diterima bidang PAUD.

Temuan lain yang disampaikan,terkait  dinding bata merah lama dan baru tidak menyatu. "Metode ini melanggar SOP rehab dan membuat dinding rawan roboh jika tertiup angin kencang atau gempa kecil.



Hingga Temuan paling krusial Di lokasi ditemukan tumpukan Pasir Abu hitam, bukan Pasir Pasang Lumajang seperti yang lazim tertulis di RAB Proyek Revitalisasi.

"Jika di RAB tertulis Pasir Lumajang tapi faktanya Pasir Abu, ini bukan lagi kesalahan teknis. Ini dugaan tindak pidana korupsi Pasal 7 UU Tipikor, pengurangan mutu dan spesifikasi," tegas Tim TAMPERAK.


Hal lainya dikatakan oleh tim LPK BHARATA ,holilulrohman terkait pelaksanaan proyek dilakukan tanpa adanya konsultan pengawas  atau pendamping teknis baik dari pendamping program ataupun dari dinas pendidikan setempat." Selama ini kita tidak menemukan keberadaan konsultan pengawas maupun fasilitator revitalisasi di lapangan. Pekerjaan dilakukan manual tanpa vibrator beton, tanpa bekisting layak, dan tanpa penerapan K3.ungkapnya.

TAMPERAK mengestimasi potensi kerugian negara dari proyek ini bisa mencapai 40-60% dari nilai bantuan Rp 396,7 juta. Perhitungan itu berasal dari dugaan pengurangan volume pondasi hingga 60%, pengurangan dimensi kolom 40%, dan penurunan mutu beton dari seharusnya K-250 menjadi K-50 akibat penggunaan pasir abu.

Atas temuan itu, LSM TAMPERAK secara resmi melayangkan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Cq. Kepala Bidang PAUD dengan lima tuntutan:

1.  Menghentikan sementara pekerjaan dan melakukan uji laboratorium independen berupa Hammer Test, Uji Kuat Tekan Beton, dan Uji Material Pasir.
2.  Memanggil dan memberi sanksi kepada P2SP KB Roudlotul Hasan, Konsultan Pengawas, dan Fasilitator Revitalisasi.
3.  Melakukan audit investigatif terhadap RAB, Gambar Kerja, dan LPJ, serta membandingkan spesifikasi pasir di RAB dengan fakta di lapangan.
4.  Tidak mencairkan dana tahap selanjutnya sebelum ada perbaikan total sesuai SNI.
5.  Melimpahkan temuan ke Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kabupaten Pasuruan jika ditemukan unsur pidana.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan dan pihak KB Roudlotul Hasan belum memberikan tanggapan resmi. masih berupaya mengonfirmasi pihak P2SP dan Fasilitator Revitalisasi Kemendikdasmen.

Sementara kepala bidang PAUD pada dinas pendidikan kabupaten pasuruan,Iswahyuni ditemui dikantornya beberapa waktu lalu seolah angkat tangan dan menyatakan bahwa pihak dinas pendidikan tidak terlibat langsung pada program revitalisasi oleh kementrian pendidikan tersebut." Itu program pusat mas,pengawasan dan pelaksanaanya langsung dari kementrian pendidikan dan untuk pelaporan terhadap temuanya juga sudah ada link pelaporanya,kita juga kesulitan untuk menanggil pihak pihak yang berwenang pada program tersebut.ungkapnya.(ze)