Pasuruan,Liputan5news.com: Lagi-lagi proyek infrastruktur di Kabupaten Pasuruan bermasalah. Kali ini giliran proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pasuruan diduga kuat tidak sesuai Spesifikasi Teknis dan RAB.
Proyek dengan nilai kontrak Rp. 176.882.600,00 yang dikerjakan oleh CV. CIPTA ARTHA BERLIAN ini menjadi sorotan setelah LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) menemukan kejanggalan fatal pada campuran mortar pasangan batu.
"Ini bukan mortar sebagaimana layaknya, ini seolah kapur dicampur debu. Dipegang tangan saja langsung hancur jadi tepung," kata Hermanto,Tim Investigasi TAMPERAK Pasuruan di lokasi.
Dari investigasi visual, ditemukan dugaan pelanggaran pada pekerjaan Tpt tersebut.
Secara kasat mata, adukan atau mortar yang digunakan untuk mengikat pasangan batu kali berwarna putih pucat, bukan abu-abu hitam pekat seperti adukan normal (Semen : Pasir = 1:4). Saat disentuh, adukan tidak merekat dan mudah hancur atau mrothol menjadi pasir.terang Herman.
Hal lainya menurut Herman,Pasangan batu kali terlihat hanya ditempel di luar, bagian dalamnya kosong tidak diisi adukan (tidak siar penuh). Ini metode kerja untuk menghemat semen dan mempercepat pekerjaan, namun menghilangkan fungsi TPT sebagai penahan tanah.
dari analisa kita di Tim TAMPERAK diduga terdapat Potensi kerugian negara dari pengurangan semen dan pasir ini bisa mencapai 40% dari nilai kontrak, atau sekitar Rp. 70 Juta.jelas pria 46 tahun ini.rabu,4/11/2026.
Hingga berita ini diturunkan, Cv.Cipta artha berlian belum bisa dihubungi,nomor pemilik perusahaan pada nomor ponsel 0822 5794 ××× saat ditelpon untuk klarifikasi, tidak mengangkat telponya. (Ze)
