Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

GEGER REVITALISASI KB DI LAJUK! SEJUMLAH LSM MEDIA AGENDAKAN GERUDUK DISPENDIK PASURUAN, SOROTI DUGAAN MONOPOLI KELUARGA YAYASAN P2SP DAN PASIR ABU UNTUK COR


PASURUAN, Liputan5news.com:Bau busuk dugaan penyimpangan Program Revitalisasi Pendidikan di Kabupaten Pasuruan mulai tercium. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan awak media memastikan akan mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan dalam waktu dekat.

Sasaran utamanya adalah pelaksanaan proyek revitalisasi di Kelompok Bermain (KB) Roudlotul Hasan, Desa Lajuk, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Lembaga yang mengagendakan audiensi tersebut adalah LPK-Barisan rakyat jelata (BARATA) Komda Kabupaten Pasuruan, LSM PENJARA INDONESIA, dan serta beberapa media online.

Kabar ini diperkuat dengan surat resmi yang sudah dilayangkan LPK-BARATA dengan Nomor: 552/AUDIENSI/KOMDA-LPK-BARATA/X/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Cq. Kabid PAUD / PPK dan PPTK Revitalisasi.

DUGAAN MONOPOLI KELUARGA YAYASAN P2SP

Dalam surat dan hasil investigasi lapangan yang diterima redaksi, LSM menduga ada praktik tidak sehat dalam pelaksanaan program revitalisasi di Lajuk.

"Program Revitalisasi ini diduga dimonopoli oleh keluarga besar Yayasan P2SP. Dari perencanaan, pelaksana, sampai pengawas, orangnya itu-itu saja. Tidak ada transparansi ke wali murid dan komite. Ini bantuan pemerintah pusat, bukan bantuan keluarga," tegas Kholilurrohman, Ketua LPK-BARATA Komda Pasuruan dalam keterangannya, senin (26/10).

Pegiat swadaya masyarakat juga menyoroti papan informasi proyek yang diduga baru dipasang setelah ada sorotan media.

"Awalnya tidak ada papan proyek. Setelah kami foto dan beritakan, baru dipasang. Ini akal-akalan agar terkesan transparan," tambahnya.ungkap pria 48 tahun ini.

TEMUAN PALING FATAL: PASIR ABU DIPAKAI UNTUK COR STRUKTUR

Temuan paling menghebohkan adalah dokumentasi foto pada 25 Oktober 2026 Pukul 13.52 WIB di Jl. Krajan, Lajuk - lokasi tumpukan material proyek KB tersebut.

Dari foto terlihat jelas material pasir yang digunakan bukan pasir cor standar SNI, melainkan pasir abu / pasir katul bercampur tanah dan bongkahan lempung yang masih menggumpal besar.

Padahal, sesuai Juknis Revitalisasi Kemendikbud dan RAB, pasir untuk pekerjaan beton bertulang wajib Pasir Lumajang / Pasir Beton yang bersih, bebas lumpur maksimal 5%.

"Ini bukan revitalisasi, ini kejahatan konstruksi. Bayangkan gedung untuk anak-anak usia dini dicor pakai pasir abu kotor. Kalau roboh siapa yang tanggung jawab? Kami minta Dinas jangan tutup mata," tegas Abdul muin dari  LSM PENJARA Indonesia yang ikut dalam pemantauan.

AGENDA GERUDUK DISPENDIK

Sejumlah LSM sepakat akan menggelar audiensi akbar ke Dispendik Kabupaten Pasuruan dengan tuntutan:

1.  Membuka seluruh dokumen RAB, Gambar Kerja, dan SK Penetapan Penerima Revitalisasi KB Roudlotul Hasan.
2.  Menghadirkan PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas Revitalisasi untuk menjelaskan soal monopoli yayasan dan penggunaan pasir abu.
3.  Meminta Inspektorat dan Kejari Pasuruan turun audit teknis.

"Kami sudah layangkan surat audiensi. Kami beri waktu 3 hari kerja. Jika tidak direspon, kami akan aksi damai dengan massa yang lebih besar dan bawa bukti pasirnya langsung ke depan kantor Dispendik," pungkas Ketua LPK-BARATA.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.(ze)