PASURUAN,Liputan5news.com; Publik Pasuruan kembali dihebohkan. Sebuah papan besar bertuliskan "LOKASI TAMBANG RESMI" berdiri gagah di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Di papan itu tertulis jelas nama "Mutiara Timur" dengan Nomor SK 81201009427460018 dan 81201009427460014, komoditas Pasir, Sirtu, dan Batu.
Tapi, resmi benarkah?
Pertanyaan itu yang kini dilayangkan Forum Rakyat Nusantara Anti Tambang Ilegal (FRONTAL) ke Polres Pasuruan. FRONTAL resmi melaporkan dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di lokasi tersebut.
Laporan bernomor 12/FRTL/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026 itu membongkar kejanggalan serius.
Fakta Lapangan vs Fakta Dokumen: Jomplang!
Saat pemantauan lapangan pada 4 Oktober 2026, FRONTAL menemukan papan tersebut. Namun saat ditelusuri ke database perizinan Minerba, yang ditemukan justru fakta lain.
IUP Operasi Produksi atas nama CV Mutiara Timur dengan nomor 81201009427460012 ternyata berlokasi di Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, bukan di Lemahbang, Pasuruan. Luas 29,74 Hektare, masa berlaku 18 Januari 2023 - 18 Januari 2028, status CNC.
"Ini persoalan serius. Nomor SK di papan ...018 dan ...014, tapi data IUP yang valid dengan nama sama ...012 lokasinya di Kabupaten lain. Jadi izin mana yang dipakai untuk ngeruk Lemahbang? Siapa pemegang izinnya? Apakah wilayah Lemahbang memang tercakup?" tegas Musa Abidin, unsur FRONTAL.
Menurut Musa, mencantumkan nomor SK di papan tidak otomatis membuat kegiatan itu legal. Harus ada pencocokan dengan dokumen resmi dari DPMPTSP dan ESDM.
WIUP Pencadangan Bukan IUP Operasi Produksi - Jangan Terkecoh!
Penelusuran FRONTAL juga menemukan data WIUP Pencadangan:
- CV Mutiara Timur SK 500.10.25.6/42/124.2/WIUP/2025 (Probolinggo, 52,94 Ha, Pencadangan)
- CV Mutiara Timur SK 500.10.25.6/61/124.2/WIUP/2024 (Pasuruan, 46,61 Ha, Pencadangan)
- CV Mutiara Makmur SK 500.10.25.6/185/124.2/WIUP/2024 (Desa Galih, Pasrepan, 15,19 Ha, Pencadangan)
FRONTAL menegaskan, WIUP Pencadangan bukan IUP Operasi Produksi. WIUP pencadangan tidak boleh dipakai untuk mengeruk dan menjual material. Itu baru tahap pencadangan wilayah, bukan izin untuk produksi.
Potensi Kerugian Negara Miliaran - Bukan Sekadar Lubang Galian
Ketua Umum Perkumpulan Cakra Berdaulat, Imam Rusdian,menyoroti sisi lain yang lebih besar: potensi hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Jika terbukti PETI, berapa kubik pasir dan sirtu yang sudah dikeruk dan dijual? Berapa iuran tetap, iuran produksi, pajak dan retribusi yang tidak dibayarkan? Itu harus dihitung oleh Inspektur Tambang, Akuntan Forensik dan Ahli. Potensi kerugiannya bisa miliaran," tegas Imam.
Desakan FRONTAL ke Polres Pasuruan: Jangan Hanya Lihat Papan!
Atas temuan itu, FRONTAL yang terdiri dari LSM GERAH, Pus@ka, dan DPP Cakra Berdaulat mendesak Polres Pasuruan untuk:
1. Periksa keabsahan SK 81201009427460018 dan 81201009427460014 ke instansi penerbit - benarkah diterbitkan dan mencakup Lemahbang?
2. Cocokkan dengan IUP 81201009427460012 yang lokasinya di Probolinggo.
3. Telusuri siapa yang memasang papan dan siapa yang mengendalikan tambang - CV Mutiara Timur terlibat langsung atau namanya dicatut?
4. Sita dokumen produksi, DO, dan penjualan material untuk mengetahui siapa yang menikmati keuntungan.
5. Libatkan PPNS Lingkungan Hidup, Inspektur Tambang ESDM, dan Akuntan Forensik untuk menghitung kerugian lingkungan dan kerugian negara.
Direktur Pus@ka, Lujeng Sudarto menegaskan dasar hukumnya jelas.
"Dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158 mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Selain itu, UU PPLH juga mengatur sanksi administratif hingga pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan penutupan tempat usaha jika dilakukan badan usaha," jelas Lujeng.
Bola Kini di Tangan Penyidik
Hingga berita ini diturunkan, misteri itu belum terjawab:
- Apakah SK ...018 dan ...014 itu benar-benar ada?
- Apakah CV Mutiara Timur tahu namanya dipakai di Lemahbang?
- Siapa aktor intelektual di balik tambang Lemahbang?
FRONTAL menegaskan akan mengawal laporan ini sampai tuntas. Masyarakat Pasuruan menunggu, apakah laporan ini akan membongkar siapa dalang di balik papan "Tambang Resmi" itu, atau justru akan tenggelam seperti kasus-kasus PETI lainnya.(*)
