PROBOLINGGO — Liputan5News.com
Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo untuk membahas dampak penggunaan jalan alternatif akibat adanya pekerjaan renovasi Jembatan Curah Bubur di Desa Tegalsiwalan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
RDP tersebut digelar atas permintaan LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten dan Kota Probolinggo. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Deni dari Fraksi Gerindra, bersama jajaran Komisi III.
Hadir dalam RDP tersebut Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Hengky beserta jajaran, Unit Tipikor Polres Probolinggo, unsur intelijen Kejaksaan, Camat Tegalsiwalan, serta Kepala Desa Tegalsiwalan, Kepala Desa Bulujaran Lor dan Kepala Desa Paras.
Dalam forum tersebut, LSM Penjara Indonesia mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab apabila jalan desa yang menjadi jalur alternatif mengalami kerusakan akibat dilintasi kendaraan roda empat maupun kendaraan dengan tonase berat selama Jembatan Curah Bubur dalam proses perbaikan.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Probolinggo, Samat Jawara, meminta kejelasan dari pihak PUPR mengenai tanggung jawab terhadap kondisi jalan alternatif yang digunakan masyarakat maupun kendaraan selama penutupan jembatan.
"Siapa yang bertanggung jawab apabila jalan desa rusak akibat dilintasi kendaraan roda empat dan kendaraan dengan muatan over tonase?" kata Samat dalam RDP.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan langkah Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo dalam menangani sejumlah jalur alternatif yang digunakan untuk menghubungkan wilayah Tegalsiwalan menuju Banyuanyar maupun sebaliknya.
Hal senada disampaikan Toha, S.H., selaku Divisi Hukum LSM Penjara Indonesia. Menurutnya, persoalan kerusakan jalan desa akibat aktivitas kendaraan selama proyek berlangsung perlu mendapatkan perhatian serius, terlebih masyarakat desa yang terdampak harus ikut menanggung konsekuensinya.
Dalam RDP tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Hengky menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pemerintah desa yang terdampak penggunaan jalan alternatif.
Hengky juga menyampaikan bahwa akan ada penanganan terhadap jalan alternatif, termasuk rencana pemasangan paving dan lampu penerangan.
Terkait kemungkinan kerusakan jalan akibat dilintasi kendaraan selama proses pekerjaan Jembatan Curah Bubur, pihak PUPR menyampaikan bahwa tanggung jawab perbaikan akan dibebankan kepada pihak ketiga atau kontraktor pelaksana proyek.
"Kerusakan yang terdampak akibat pengguna jalan selama jembatan diperbaiki akan menjadi tanggung jawab pihak ketiga atau CV," demikian penjelasan dalam RDP.
Meski demikian, Kepala Dinas PUPR juga menegaskan bahwa pernyataan kesanggupan tersebut belum dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis yang mengikat.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian khusus bagi LSM Penjara Indonesia. Mereka menyatakan akan mengawal persoalan tersebut hingga tahap pascapekerjaan Jembatan Curah Bubur selesai.
LSM Penjara Indonesia menegaskan, pihaknya tidak ingin pembangunan atau renovasi Jembatan Curah Bubur selesai dengan hasil baik, tetapi justru meninggalkan persoalan baru berupa kerusakan jalan desa akibat dilalui kendaraan bertonase berat selama proyek berlangsung.
"Kami tidak ingin jembatan bagus, tetapi jalan desa justru rusak parah akibat dilewati kendaraan bertonase lebih. Persoalan ini akan kami kawal sampai ada kejelasan dan perbaikan setelah proyek selesai," tegas Samat Jawara.(tim)
