Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Dugaan Persekongkolan Konflik Kepentingan Proyek Jembatan Curah Bubur Disorot, LSM Penjara Indonesia Pertanyakan Independensi Konsultan


PROBOLINGGO — Liputan5News.com

Tim investigasi LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Probolinggo bersama awak media menyoroti dugaan persoalan dalam proses pemilihan jasa konsultansi pengawasan pada proyek Pergantian Jembatan Curah Bubur I, Ruas Jalan Paras–Klenang Kidul (R-046) di Kabupaten Probolinggo.

Tim menduga terdapat potensi konflik kepentingan karena PT Bhakti Persada disebut terlibat sebagai pihak yang sebelumnya mengerjakan perencanaan dan kemudian ditetapkan sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan yang sama.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan secara terbuka dari Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, khususnya mengenai dasar hukum, dokumen pemilihan, serta mekanisme penetapan pemenang jasa konsultansi pengawasan.
Enam Peserta, Peringkat Pemenang Dipertanyakan
Dalam proses pemilihan konsultan pengawas, tercatat terdapat enam peserta. Berdasarkan data yang menjadi perhatian tim investigasi, PT Mulya Karya Engineering disebut menempati peringkat pertama dalam hasil penilaian.

Namun, penetapan akhir justru memenangkan PT Bhakti Persada, yang berdasarkan data tersebut berada di peringkat keempat.
Perbedaan antara hasil pemeringkatan dan penetapan pemenang inilah yang kemudian dipertanyakan oleh LSM Penjara Indonesia.
Samat Jawara, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia, meminta Dinas PUPR membuka secara transparan seluruh dasar penilaian dan dokumen yang menjadi dasar penetapan pemenang.

Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Independensi Konsultan Dipertanyakan
LSM Penjara Indonesia juga menyoroti aspek independensi konsultan pengawas apabila benar pihak yang sebelumnya terlibat dalam perencanaan pekerjaan kemudian ditunjuk untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang sama.
Hal tersebut, menurut LSM, perlu diuji berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku, termasuk aturan mengenai larangan atau pembatasan rangkap peran antara penyedia jasa perencanaan dan pengawasan dalam pekerjaan konstruksi yang sama.

Karena itu, LSM meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dijawab secara normatif, tetapi dibuktikan melalui dokumen pengadaan dan dasar hukum yang digunakan oleh PUPR dalam menetapkan pemenang.
Bantahan Dinas PUPR Diminta Disertai Dasar Dokumen
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Hengky, disebut telah memberikan bantahan dan merujuk pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Namun, pihak LSM menilai penjelasan tersebut masih perlu diperjelas, terutama mengenai ketentuan mana yang menjadi dasar diperbolehkannya pihak yang sama terlibat dalam perencanaan sekaligus pengawasan pekerjaan konstruksi tersebut.
“Ini bukan sekadar perbedaan pendapat. Kami meminta semuanya dibuka berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku. Kalau memang diperbolehkan, tunjukkan dasar hukumnya dan dokumen pengadaannya kepada publik,” tegas Samat Jawara.

RDP 9 September 2026
Persoalan tersebut juga menjadi salah satu hal yang dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu, 9 September 2026.

Dalam forum tersebut, Dinas PUPR memberikan penjelasan terkait persoalan proyek. Namun, menurut pihak LSM, penjelasan yang disampaikan masih menyisakan sejumlah pertanyaan sehingga pembahasan dinilai perlu dilakukan lebih mendalam.
Pihak dewan kemudian meminta agar pembahasan persoalan tersebut ditunda dan tidak dilanjutkan dalam agenda RDP pada saat itu.

LSM Penjara Indonesia menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif oleh lembaga yang berwenang.
Akan Dilaporkan ke Aparat dan Lembaga Pemeriksa
Tim investigasi LSM Penjara Indonesia bersama awak media menyatakan akan membawa temuan tersebut kepada sejumlah lembaga untuk dilakukan pemeriksaan, di antaranya:

1. BPK RI Perwakilan Jawa Timur
2. Inspektorat Kabupaten Probolinggo
3.Unit Tipikor Polres Probolinggo
4. Kejaksaan Negeri. (Tim)