Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

DINAS PENDIDIKAN PASURUAN BUNGKAM SOAL PROYEK REVITALISASI PAUD DESA LAJUK, LPK BHARATA SIAP GUGAT KE KOMISI INFORMASI JATIM


PASURUAN,Liputan5news.com; Sikap diam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan berbuntut panjang. Lembaga Perlindungan konsumen (LPK) BHARATA memastikan akan mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur karena surat klarifikasi terkait proyek revitalisasi PAUD/TK tak kunjung direspon.

Dinas Pendidikan dituding abai, tidak transparan, dan diduga turut melindungi penerima dana hibah revitalisasi yang pekerjaannya diduga tidak sesuai SOP serta melanggar spesifikasi teknis bangunan.

Sebelumnya, LPK BHARATA telah melayangkan surat resmi permintaan klarifikasi dan permintaan data kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Surat tersebut berisi permintaan audiensi dan pembukaan data terkait pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (P2SP), khususnya di KB Roudlotul Hasan, Desa Lajuk kecamatan Gondangwetan .

Dalam surat itu, LPK BHARATA memberikan tenggat waktu balasan 3x24 jam setelah surat diterima. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban, tidak ada undangan audiensi, bahkan tidak ada konfirmasi penerimaan surat.

"Ini bentuk pembangkangan terhadap Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dinas Pendidikan sebagai badan publik wajib menjawab. Diamnya ini justru menimbulkan dugaan ada yang ditutup-tutupi,"_tegas Rohman, Ketua LPK BHARATA Pasuruan.

Diduga Langgar Spesifikasi dan Lindungi Penerima Hibah Bermasalah

LPK BHARATA menyoroti adanya temuan di lapangan pada proyek revitalisasi KB Roudlotul Hasan Desa Lajuk yang diduga kuat tidak sesuai antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi fisik.

Adapun 6 poin yang diminta untuk diklarifikasi dan dibuka datanya adalah:

1. Dokumen Perencanaan:* Meminta Design gambar kerja, RAB, dan spesifikasi teknis proyek secara utuh.
2. Mekanisme Penyaluran dan Pengawasan: Apa peran Dinas Pendidikan dalam monitoring, evaluasi, dan pendampingan teknis P2SP? Siapa pengawas lapangannya?
3. Keterbukaan Informasi Publik:Mengapa tidak ada papan informasi proyek? Bagaimana keterlibatan masyarakat sekitar?
4. Standar Mutu dan Pertanggungjawaban: Bagaimana prosedur pelaporan penggunaan dana agar sesuai antara RAB dengan realisasi di lapangan?
5. Langkah Tindak Lanjut:Apa sikap Dinas terhadap temuan di lapangan terkait dugaan ketidaksesuaian teknis?
6. Data Penerima Manfaat:Meminta data penerima bantuan Revitalisasi PAUD dan TK di Kabupaten Pasuruan secara _by name by address_ yang transparan.

"Kami menemukan indikasi pekerjaan asal jadi. Spesifikasi besi, campuran semen, volume bangunan diduga tidak sesuai RAB. Ketika kami minta klarifikasi, Dinas justru bungkam. Ini patut diduga ada upaya melindungi penerima hibah yang nakal," ujarnya.

Siap Tempuh Jalur Komisi Informasi

Karena tidak ada itikad baik, LPK BHARATA memastikan akan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam waktu dekat.

Langkah ini sesuai mekanisme sengketa informasi publik, di mana badan publik yang tidak merespon permintaan informasi selama 10 hari kerja dapat digugat.

"Tujuan kami jelas: mengawal akuntabilitas penggunaan dana negara di sektor pendidikan. Dana revitalisasi ini untuk anak-anak PAUD, bukan untuk bancakan. Jika Dinas tetap abai, kami akan buka semua data temuan lapangan kami di sidang KI Jatim nanti,"tegas Rohman.

Hingga rilis ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan belum berhasil dikonfirmasi.sementara bidang PAUD/TK ,iswahyuni dikonfirmasi terkait dana hibah revitalisasi sebesar ratusan juta di KB desa Lajuk menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinanya."terimakasih informasinya,akan kita koordinasikan ke pimpinan.balasnya via whatshap. ( Ze)