Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Team Opsnal Jatanras Polda Jatim Ungkap Pencurian Truk di Wilayah Jatiroto Lumajang

Liputan5news.com-  Lumajang -  Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Jawa Timur membuahkan hasil. Tim Opsnal Jatanras Unit Ranmor URC berhasil mengungkap dugaan pencurian kendaraan bermotor jenis truk yang terjadi di wilayah Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.

Seorang pria berinisial SA alias Samsul Arifin (45) berhasil diamankan petugas setelah dilakukan pengejaran hingga wilayah Kabupaten Pasuruan. Terduga pelaku ditangkap pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, saat mengemudikan truk yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Penangkapan berlangsung di kawasan Pasar Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.

Pengungkapan tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/6/VIII/2026/SPKT/Polsek Jatiroto/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur.

Peristiwa dugaan pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Jatanras Unit Ranmor URC Polda Jatim langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Petugas mengumpulkan informasi dari masyarakat serta melakukan analisis terhadap rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mendapatkan petunjuk bahwa kendaraan yang dilaporkan hilang bergerak menuju arah Pasuruan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang diduga hasil pencurian.

Dalam perjalanan pengejaran, tim mendapati kendaraan yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan truk yang dilaporkan hilang melintas di wilayah Winongan.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan. Kondisi arus lalu lintas yang cukup padat membuat petugas tidak dapat langsung melakukan penyergapan.

Hingga akhirnya kendaraan tersebut memasuki kawasan Pasar Ranggeh, Kabupaten Pasuruan.

Pada saat situasi memungkinkan, Tim URC langsung melakukan penghadangan. Truk berhasil dihentikan dan seorang pria yang berada di balik kemudi langsung diamankan.

Pria tersebut diketahui bernama Samsul Arifin, warga Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti tersebut meliputi:

1. Satu buah mata kunci T beserta gagangnya;

2. Satu unit handphone Android yang disebut merupakan hasil kejahatan;

3. Satu unit handphone Android milik terduga pelaku;

4. Satu buah tas selempang;

5. Satu unit kendaraan bermotor jenis truk yang diduga hasil kejahatan.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pengembangan perkara.

Dalam pemeriksaan awal, Samsul Arifin disebut mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Kepada petugas, terduga pelaku diduga menyampaikan bahwa dirinya terlilit utang dan memiliki kebiasaan bermain judi.

Berdasarkan keterangan sementara, aksi tersebut dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB.

Terduga pelaku disebut mengendarai sepeda motor menuju kawasan parkiran pabrik pembongkaran tebu. Setelah memarkir sepeda motornya, ia kemudian menuju lokasi parkir truk di kawasan Pabrik Gula Jatiroto.

Saat berada di lokasi, terduga pelaku disebut mencoba menggunakan kontak sepeda motor miliknya terhadap kendaraan truk. Setelah berhasil, kendaraan tersebut kemudian dibawa meninggalkan lokasi.

Sekitar pukul 05.00 WIB, Samsul Arifin disebut menghubungi seseorang bernama Jarot.

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, Jarot diduga mengarahkan Samsul untuk membawa kendaraan tersebut menuju Pasuruan dengan rencana bertemu di wilayah tersebut.

Namun, ketika Samsul kembali menghubungi Jarot setelah berada di perjalanan, nomor telepon yang bersangkutan disebut sudah tidak aktif.

Tim Opsnal URC Polda Jatim selanjutnya melakukan pendalaman terhadap keterangan Samsul Arifin.

Penyidik juga melakukan pengejaran dan pengumpulan informasi untuk mengetahui keberadaan Jarot serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan pencurian maupun rencana penjualan kendaraan tersebut.

Langkah pengembangan dilakukan untuk memastikan apakah perkara ini merupakan aksi individual atau terdapat jaringan lain yang turut berperan.

Setelah diamankan, Samsul Arifin menjalani pemeriksaan dan interogasi awal. Petugas juga melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kepolisian masih melakukan pengembangan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain, barang bukti tambahan, serta pihak lain yang diduga terlibat.

Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Status dan keterlibatan setiap pihak akan ditentukan berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan dalam proses hukum yang berlaku.

Keberhasilan Tim URC Polda Jatim mengamankan terduga pelaku dalam hitungan jam setelah laporan diterima menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mempercepat penanganan kasus kejahatan kendaraan bermotor dan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan di baliknya.(Redaksi)